Demi Keselamatan Pengguna Jalan Pemprov DKI Beri Waktu Seminggu Peserta Pemilu Rapihkan APK

- Penulis

Jumat, 19 Januari 2024 - 08:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) yang dipenuhi APK.(ist)

Caption Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) yang dipenuhi APK.(ist)

Satpol PP sebagai penegak hukum dalam masa kampanye bukan eksekutor, melainkan membantu memfasilitasi bersama-sama dengan para partai politik, Bawaslu, dan KPU untuk merapikan kembali APK agar lebih tertib.

JAKARTA | Bandungraya.co

Demi kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan, Pemerintah Provinsi DKI memberikan waktu satu minggu bagi peserta pemilu merapikan alat peraga kampanye (APK).

“Posko pemilu yang dalamnya ada unsur politik, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) nanti bersama-sama diberikan waktu satu minggu ke depan,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta Arifin usai rapat koordinasi perapian APK di Balai Kota Blok G DKI Jakarta, kemarin.

Arifin juga menuturkan, posko pemilu maupun partai politik nantinya diberi waktu satu minggu ke depan mulai Jumat (19/1) besok untuk bergerak merapikan APK.

Dia menambahkan, Satpol PP sebagai penegak hukum dalam masa kampanye bukan eksekutor, melainkan membantu memfasilitasi bersama-sama dengan para partai politik, Bawaslu, dan KPU untuk merapikan kembali APK agar lebih tertib.

Arifin menilai saat ini keberadaan APK memang sudah membahayakan keselamatan orang lain. Pendapatnya ini pun juga didukung dengan ketentuan KPU.

“Oleh karena itu disepakati bahwa partai politik bersepakat akan merapikan, menurunkan APK yang mengganggu ketertiban dan menimbulkan kerawanan, serta mengganggu estetika kota,” jelasnya.

Nantinya selama kurun waktu satu minggu tersebut pihak Bawaslu DKI dan KPU DKI akan melakukan pengawasan dan mengingatkan para unsur parpol terkait aturan yang ada.

Selain itu, langkah ini didukung dengan aturan KPU yakni menentukan tempat yang boleh dan tidak boleh dalam pemasangan APK selama masa kampanye Pemilu 2024 berdasarkan Surat Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 363 Tahun 2023.

Dalam kesempatan itu, dia tidak menampik adanya keterlambatan penanganan lantaran ditemukan kekeliruan rekomendasi Bawaslu DKI yang seharusnya mengimbau perapian APK kepada partai politik.

“Tadi Ketua Bawaslu sudah menyatakan bahwa ada kekeliruan jadi rekomendasi itu bukan kepada Satpol PP, melainkan ditujukan kepada partai politik,” jelasnya.

Senada, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari berharap agar sejumlah pihak bisa merapikan APK di tempat terlarang mulai dari jalan layang (flyover) hingga jembatan penyeberangan orang (JPO).

“Diharapkan bisa bersih APK karena sudah membahayakan pengguna jalan, kalau sanksi pemasangan APK hanya penurunan tapi bisa dikonfirmasi ke Bawaslu,” tambah Astri.(il/BDR)

Penulis : il

Berita Terkait

KPU Kota Bandung Beri Penjelasan Terkait Absennya Ridwan Dhani Wirianata dalam Pemeriksaan Kesehatan
Anies Baswedan Batal Maju di Pilgub Jabar 2024
Di Usung 6 Partai, Ali Syakieb Maju Sebagai “BACALON” Wakil Bupati Bandung
Menkumham Fasilitasi Rekonsiliasi PWI, Dewan Kehormatan Tegaskan SK HCB Tidak Berlaku
Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan Minta Maaf Atas Kemacetan Saat Pendaftaran ke KPU Jabar
Dapat Dukungan Partai Buruh, Airin Dorong Program Banten Berkompeten
Herdiat-Yana Resmi Dapat Dukungan 10 Partai untuk Pilkada Ciamis 2024
KPU Kota Bandung Siap Terima Pendaftaran Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk Pilkada Serentak 2024
Berita ini 2 kali dibaca
Demi kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan, Pemerintah Provinsi DKI memberikan waktu satu minggu bagi peserta pemilu merapikan alat peraga kampanye (APK).

Berita Terkait

Senin, 2 September 2024 - 09:05 WIB

KPU Kota Bandung Beri Penjelasan Terkait Absennya Ridwan Dhani Wirianata dalam Pemeriksaan Kesehatan

Jumat, 30 Agustus 2024 - 08:54 WIB

Anies Baswedan Batal Maju di Pilgub Jabar 2024

Kamis, 29 Agustus 2024 - 09:04 WIB

Di Usung 6 Partai, Ali Syakieb Maju Sebagai “BACALON” Wakil Bupati Bandung

Kamis, 29 Agustus 2024 - 08:11 WIB

Menkumham Fasilitasi Rekonsiliasi PWI, Dewan Kehormatan Tegaskan SK HCB Tidak Berlaku

Rabu, 28 Agustus 2024 - 09:17 WIB

Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan Minta Maaf Atas Kemacetan Saat Pendaftaran ke KPU Jabar

Berita Terbaru

BANDUNG RAYA

 Tiga Pasar Tradisional di Bandung Jadi Tempat Favorit Anak Muda

Jumat, 6 Sep 2024 - 00:09 WIB