BANDUNG | Bandungraya.co
Kelima pria ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polresta Bandung setelah melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian seorang korban berinisial A (21). Para pria tersebut diidentifikasi sebagai RP (55), RH (20), SS (24), SS (38), dan AK (23), dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Peristiwa bermula ketika korban memasuki wilayah warga Rancaekek, Kecamatan Rancaekek, pada dini hari tanggal 30 Desember 2023. Terjadi keributan antara korban dan Jelita, seorang warga setempat. Putri Jelita berteriak meminta tolong, dan warga sekitar merespons dengan mendekat.
Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo, menjelaskan bahwa setelah keributan, korban keluar dan bersembunyi. Saat masyarakat datang, mereka menemukan Jelita mengalami luka-luka dan membawanya ke rumah sakit. Sementara itu, dalam diskusi masyarakat setelah kejadian, seorang warga melihat seseorang bersembunyi di belakang mobil.
Warga menemukan korban yang bersembunyi, dan salah satu dari mereka langsung mengecek dan melakukan pemukulan terlebih dahulu. Bersama rekan-rekannya, mereka kemudian melakukan pemukulan kepada korban, yang disaksikan oleh warga sekitar. Akibat pemukulan tersebut, korban meninggal dunia.
Kusworo menambahkan bahwa polisi berhasil menangkap kelima tersangka dalam waktu kurang dari 24 jam. Mereka dijerat dengan Pasal 150 ayat 3, yaitu pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Penyelidikan masih berlangsung terkait hubungan korban dengan Jelita, dan saat ini, Jelita masih dalam perawatan di rumah sakit. Polisi mencatat adanya konflik internal antara mereka, dan pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan tergantung pada perkembangan kesehatan Jelita.(il/BDR)
Penulis : il