Cabuli Bocah Sebelas Tahun Polres Jakpus Tahan Oknum ASN Dishub DKI

- Penulis

Selasa, 9 Januari 2024 - 08:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Anton Elfrino Trisanto menunjukkan barang bukti kasus kekerasan seksual oleh ASN Dishub DKI di Polres Metro Jakarta Pusat, Kemayoran.(ist)

Caption Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Anton Elfrino Trisanto menunjukkan barang bukti kasus kekerasan seksual oleh ASN Dishub DKI di Polres Metro Jakarta Pusat, Kemayoran.(ist)

JAKARTA |Bandungraya.co

Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta berinisial RT ditahan
Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan tindakan kekerasan seksual terhadap anak perempuan berusia 11 tahun.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Anton Elfrino Trisanto di Jakarta, kemarin mengatakan, RT yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka telah melakukan kekerasan seksual lebih dari satu kali terhadap korban berinisial AAP dalam waktu satu tahun terakhir.

“Jadi, dengan korban, tersangka sudah kenal satu tahun lalu sejak kelas lima SD dan saat ini korban kelas enam SD. Sudah beberapa kali kekerasan pencabulan dilakukan,” kata Anton.

Anton menjelaskan bahwa pelaku adalah tetangga dari korban di Jalan Swadaya Cempaka Baru, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat.

Kasus ini, bermula saat orang tua AAP membuat laporan pada Desember 2023 karena sang putri mengeluhkan sakit pada alat vitalnya saat buang air kecil.

Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif, polisi menangkap RT sebagai tersangka kekerasan seksual terhadap AAP.

Saat proses penyelidikan, RT mengaku bahwa ia kerap memanggil korban untuk masuk ke rumahnya dan memberikan makanan-minuman kecil.

Setelah melakukan kekerasan seksual terhadap AAP, RT memberikan uang Rp1.000-Rp5.000 agar korban tidak menceritakan hal itu kepada siapa pun.

“Pelaku juga pernah mengajak korban menonton film dewasa yang ada di telepon seluler pelaku, sambil melakukan tindakan asusila pada tubuh korban,” kata Anton.

Saat ini polisi masih melakukan pengembangan kasus terhadap RT untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain.

RT adalah seorang duda yang tinggal sendiri.

Atas perbuatan tersebut, RT dijerat Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(JR)

Penulis : il

Berita Terkait

Polisi Masih Buru DS, Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap Istri di Bandung Barat
Proses Penyelesaian Bencana Longsor di Perumahan BCL Cimahi Masih Berlangsung
Kecelakaan di Jalan Ciawi-Sukabumi: Pemotor Tewas dan Satu Luka Berat
DP2KBP3A Catat 132 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Kabupaten Bandung Selama 2024
Pria 39 Tahun Ditemukan Meninggal di Kawasan Pasar Baru Bandung, Dugaan Awal Bunuh Diri
RSE Klarifikasi dan Bantah Tuduhan Terkait Investasi Bodong
Dokter Gadungan Menipu Korban di Aplikasi Kencan, Ditangkap Polres Cimahi
Percobaan Penyelundupan 14 Paket Sabu ke Pengadilan Negeri Bandung Digagalkan
Berita ini 1 kali dibaca
Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta berinisial RT ditahan Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan tindakan kekerasan seksual terhadap anak perempuan berusia 11 tahun.

Berita Terkait

Kamis, 16 Januari 2025 - 06:12 WIB

Proses Penyelesaian Bencana Longsor di Perumahan BCL Cimahi Masih Berlangsung

Senin, 13 Januari 2025 - 04:13 WIB

Kecelakaan di Jalan Ciawi-Sukabumi: Pemotor Tewas dan Satu Luka Berat

Jumat, 10 Januari 2025 - 04:25 WIB

DP2KBP3A Catat 132 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Kabupaten Bandung Selama 2024

Kamis, 9 Januari 2025 - 09:03 WIB

Pria 39 Tahun Ditemukan Meninggal di Kawasan Pasar Baru Bandung, Dugaan Awal Bunuh Diri

Rabu, 8 Januari 2025 - 11:48 WIB

RSE Klarifikasi dan Bantah Tuduhan Terkait Investasi Bodong

Berita Terbaru

KOTA BANDUNG

Kebakaran Hanguskan 8 Rumah di Dago Pojok, 1 Korban Luka Bakar

Senin, 20 Jan 2025 - 08:07 WIB