BANDUNG | Bandungraya.co
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung akan mengambil tindakan tegas terhadap bus yang masih menggunakan klakson telolet saat beroperasi selama masa angkutan Lebaran 2024. Plt Kadishub Kota Bandung, Asep Kuswara, menyatakan bahwa tidak hanya bus angkutan umum, tetapi juga bus pariwisata yang kedapatan menggunakan klakson telolet akan ditindaklanjuti.
“Aplikasi klakson telolet dilarang dan tidak boleh dipakai karena melanggar aturan,” ujar Asep di Bandung pada Kamis (4/3/2024).
Asep menjelaskan bahwa penggunaan klakson tersebut dapat mengganggu sistem pengereman bus yang pada akhirnya dapat membahayakan para penumpang. “Klakson telolet tidak boleh digunakan karena menggunakan tenaga angin. Namun, tenaga angin tersebut seharusnya digunakan untuk sistem rem,” jelas Asep.
Lebih lanjut, Asep menyatakan bahwa suara klakson telolet melebihi ambang batas desibel (dB) yang telah ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan. “Suara klakson tersebut melebihi batas normal yang sudah ditetapkan, yaitu antara 80-180 dB,” tambahnya.
Asep menegaskan bahwa bus yang masih menggunakan klakson telolet akan dikenakan sanksi. “Kami akan memberlakukan sanksi, baik untuk bus angkutan umum maupun pariwisata. Pemeriksaan akan dilakukan di terminal atau titik-titik tertentu yang telah ditentukan,” tegas Asep.
Ia juga mengimbau kepada para sopir untuk mencopot klakson telolet sebelum dilakukan pemeriksaan oleh petugas. “Tolong patuhi aturan yang ada demi kebaikan bersama,” pungkasnya.(il/BDR)
Penulis : il