Bus Menggunakan Klakson “Telolet” Akan di Tindak Tegas

- Penulis

Jumat, 5 April 2024 - 11:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

istimewa

istimewa

 

BANDUNG | Bandungraya.co

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung akan mengambil tindakan tegas terhadap bus yang masih menggunakan klakson telolet saat beroperasi selama masa angkutan Lebaran 2024. Plt Kadishub Kota Bandung, Asep Kuswara, menyatakan bahwa tidak hanya bus angkutan umum, tetapi juga bus pariwisata yang kedapatan menggunakan klakson telolet akan ditindaklanjuti.

“Aplikasi klakson telolet dilarang dan tidak boleh dipakai karena melanggar aturan,” ujar Asep di Bandung pada Kamis (4/3/2024).

Asep menjelaskan bahwa penggunaan klakson tersebut dapat mengganggu sistem pengereman bus yang pada akhirnya dapat membahayakan para penumpang. “Klakson telolet tidak boleh digunakan karena menggunakan tenaga angin. Namun, tenaga angin tersebut seharusnya digunakan untuk sistem rem,” jelas Asep.

Lebih lanjut, Asep menyatakan bahwa suara klakson telolet melebihi ambang batas desibel (dB) yang telah ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan. “Suara klakson tersebut melebihi batas normal yang sudah ditetapkan, yaitu antara 80-180 dB,” tambahnya.

Asep menegaskan bahwa bus yang masih menggunakan klakson telolet akan dikenakan sanksi. “Kami akan memberlakukan sanksi, baik untuk bus angkutan umum maupun pariwisata. Pemeriksaan akan dilakukan di terminal atau titik-titik tertentu yang telah ditentukan,” tegas Asep.

Ia juga mengimbau kepada para sopir untuk mencopot klakson telolet sebelum dilakukan pemeriksaan oleh petugas. “Tolong patuhi aturan yang ada demi kebaikan bersama,” pungkasnya.(il/BDR)

Penulis : il

Berita Terkait

Pria di Rancaekek Aniaya Dosen karena Tak Diberi Uang dan Rokok, Kini Ditangkap
Pemkab Bandung Barat Alami Pemangkasan Dana Transfer Rp130 Miliar
Fenomena #KaburAjaDulu: Suara Keresahan Generasi Muda dan Tantangan bagi Pemerintah
Sinergi Semua Pihak Diperlukan untuk Penataan Ruang Hijau Kota Bandung
Pemotongan Anggaran BMKG Pengaruhi Akurasi Deteksi Dini Gempa dan Tsunami
Tren Penurunan Pernikahan di Kalangan Pemuda: Faktor Sosial dan Ekonomi Jadi Pemicu
Hujan Lebat dan Angin Kencang Ancam Sejumlah Wilayah Jawa Barat
Buku “Dibuang Sayang, Cerita di Balik Cerita” Karya Suryansyah Resmi Dirilis di HPN 2025
Berita ini 3 kali dibaca
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung akan mengambil tindakan tegas terhadap bus yang masih menggunakan klakson telolet saat beroperasi selama masa angkutan Lebaran 2024. Plt Kadishub Kota Bandung, Asep Kuswara, menyatakan bahwa tidak hanya bus angkutan umum, tetapi juga bus pariwisata yang kedapatan menggunakan klakson telolet akan ditindaklanjuti. "Aplikasi klakson telolet dilarang dan tidak boleh dipakai karena melanggar aturan," ujar Asep di Bandung pada Kamis (4/3/2024).

Berita Terkait

Selasa, 18 Februari 2025 - 16:12 WIB

Pria di Rancaekek Aniaya Dosen karena Tak Diberi Uang dan Rokok, Kini Ditangkap

Selasa, 18 Februari 2025 - 16:05 WIB

Pemkab Bandung Barat Alami Pemangkasan Dana Transfer Rp130 Miliar

Kamis, 13 Februari 2025 - 12:36 WIB

Fenomena #KaburAjaDulu: Suara Keresahan Generasi Muda dan Tantangan bagi Pemerintah

Kamis, 13 Februari 2025 - 12:25 WIB

Sinergi Semua Pihak Diperlukan untuk Penataan Ruang Hijau Kota Bandung

Selasa, 11 Februari 2025 - 21:15 WIB

Pemotongan Anggaran BMKG Pengaruhi Akurasi Deteksi Dini Gempa dan Tsunami

Berita Terbaru