Buang Sampah Ilegal, Dua Truk Sampah Ditindak DLH DKI Jakarta

- Penulis

Rabu, 24 Januari 2024 - 08:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption Truk sampah yang ditindak petugas.(ist)

Caption Truk sampah yang ditindak petugas.(ist)

Pengawasan dan penindakan yang dilakukan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah

JAKARTA | Bandungraya.co

Dua truk sampah milik pihak swasta yang digunakan untuk membuang sampah di lokasi yang bukan peruntukannya atau ilegal di Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, ditindak oleh petugas dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

Kepala Bidang Pengawasan dan Penataan Hukum Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Wahyudi Rudiyanto mengatakan, aktivitas truk-truk sampah tersebut mengakibatkan warga sekitar resah.

“Sampah di lokasi terlihat menggunung. Untuk itu kami melakukan penindakan aktivitas di tempat pembuangan sampah ilegal ini,” kata Wahyudi di Jakarta, kemarin.

Wahyudi juga menjelaskan, pengawasan dan penindakan yang dilakukan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Pada Pasal 103, diatur mengenai pembuangan sampah yang seharusnya di tempat semestinya dan tidak secara liar.

Menurut Wahyudi, penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera agar tidak terjadi lagi pelanggaran aturan yang meresahkan masyarakat.

“Perusahaan swasta pemilik truk ini kita akan kita berikan sanksi. Kami berharap aktivitas di TPS liar ini langsung bisa dihentikan,” ungkap Wahyudi.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Kota Jakarta Utara, Wawan Budi Rohman menambahkan, dalam kegiatan pengawasan dan penindakan ini juga melibatkan unsur gabungan dari Satpol PP, Suku Dinas Perhubungan, Suku Dinas LH serta TNI/Polri.

“Ada sekitar 30 petugas gabungan dilibatkan. Adanya peraturan harus ditaati untuk kenyamanan bersama,” kata Wawan.

Dinas LH juga tengah membangun “Refuse Derived Fuel (RDF) Plant” di Rorotan sebagai lokasi pembuangan dan pengelolaan sampah. RDF Rorotan bisa menjadi solusi untuk menjadi TPS pengganti di Nagrak dan bisa menyerap tenaga kerja.(JR)

Penulis : il

Berita Terkait

Empat Anggota DPRD Jabar dari Partai Golkar Mundur untuk Maju di Pilkada 2024
120 Anggota DPRD Jawa Barat Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan Minta Maaf Atas Kemacetan Saat Pendaftaran ke KPU Jabar
Dapat Dukungan Partai Buruh, Airin Dorong Program Banten Berkompeten
Terima Surat Rekomendasi PDI Perjuangan, Koalisi Banten Maju Bersama Dideklarasikan
Hotel Santika Premiere Bintaro Gelar kegiatan “ 1 Kantong Darah Berarti untuk Selamatkan Nyawa “ dalam Rangka Peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia
Tanpa Ridwan Kamil, Dedi Mulydi Unggul Telak di Jabar
Kelezatan kuliner Nusantara di Hotel Santika Premiere Bintaro dengan Promo Spesial Bulan Agustus
Berita ini 3 kali dibaca
Dua truk sampah milik pihak swasta yang digunakan untuk membuang sampah di lokasi yang bukan peruntukannya atau ilegal di Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, ditindak oleh petugas dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

Berita Terkait

Selasa, 3 September 2024 - 09:18 WIB

Empat Anggota DPRD Jabar dari Partai Golkar Mundur untuk Maju di Pilkada 2024

Selasa, 3 September 2024 - 09:03 WIB

120 Anggota DPRD Jawa Barat Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Rabu, 28 Agustus 2024 - 09:17 WIB

Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan Minta Maaf Atas Kemacetan Saat Pendaftaran ke KPU Jabar

Selasa, 27 Agustus 2024 - 09:35 WIB

Dapat Dukungan Partai Buruh, Airin Dorong Program Banten Berkompeten

Minggu, 25 Agustus 2024 - 16:02 WIB

Terima Surat Rekomendasi PDI Perjuangan, Koalisi Banten Maju Bersama Dideklarasikan

Berita Terbaru

BANDUNG RAYA

 Tiga Pasar Tradisional di Bandung Jadi Tempat Favorit Anak Muda

Jumat, 6 Sep 2024 - 00:09 WIB