JATIM | Bandungraya.co
Polisi berhasil menangkap bos gangster asal Meksiko bernama Sicairos Valdes Roberto (27) di Terminal Nganjuk, Jawa Timur, pada Selasa (30/1/2024) sore. Penangkapan ini dikonfirmasi oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro. Sicairos Valdes Roberto sebelumnya merupakan terduga pelaku penembakan dan perampokan terhadap warga negara Turki bernama Turan Mehmet (30) di Bali.
Djuhandhani menjelaskan bahwa Sicairos ditangkap saat melarikan diri di sekitar Jawa Timur setelah melakukan penembakan di Bali. Sicairos berencana kabur ke Surabaya menumpang bus, namun tim gabungan Bareskrim Polri, Polda Bali, dan Polres Nganjuk berhasil menangkapnya di Terminal Nganjuk.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari penangkapan tiga rekannya sesama warga negara Meksiko di Bali atas kasus yang sama. Tiga pelaku lainnya yang sudah ditangkap adalah Aramburo Contreras Jose Alfonso (32), Mayorquin Escobedo Juan Antonio (24), dan Deraz Gonzalez Victor Eduardo (36).
Sicairos Valdes Roberto dan rekannya ditangkap karena menembak Turan Mehmet di Vila Palm House, wilayah Tambak Bayuh, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, pada Selasa (23/1) pukul 01.16 WITA. Dalam peristiwa tersebut, Turan Mehmet mengalami luka serius setelah ditembak lima kali oleh senjata api.
Kronologi penangkapan Sicairos melibatkan perjalanan dari Bali ke Jawa Timur, dengan pelaku menyewa mobil dan berpura-pura menginap di hotel sebelum berencana melarikan diri ke Surabaya. Penangkapan ini membuktikan keseriusan pihak berwajib dalam menindaklanjuti tindak kejahatan lintas negara seperti penembakan dan perampokan yang melibatkan pelaku asing di wilayah Indonesia.
Para terduga pelaku saat ini telah dibawa ke Polda Bali dan akan dihadapkan pada proses hukum. Mereka akan dijerat dengan Pasal 340 Junco Pasal 53 KUHP dan/atau Pasal 338 Juncto Pasal 35 KUHP dan/atau Pasal 365 ayat (1) dan (2) KUHP, yang mengancam hukuman penjara hingga 15 tahun.(il/BDR)
Penulis : il