Bos Gangster Meksiko Ditangkap Polisi di Terminal Nganjuk

- Penulis

Jumat, 2 Februari 2024 - 12:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

gengster meksiko di tangkap di nganjuk(ist)

gengster meksiko di tangkap di nganjuk(ist)

JATIM | Bandungraya.co

Polisi berhasil menangkap bos gangster asal Meksiko bernama Sicairos Valdes Roberto (27) di Terminal Nganjuk, Jawa Timur, pada Selasa (30/1/2024) sore. Penangkapan ini dikonfirmasi oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro. Sicairos Valdes Roberto sebelumnya merupakan terduga pelaku penembakan dan perampokan terhadap warga negara Turki bernama Turan Mehmet (30) di Bali.

Djuhandhani menjelaskan bahwa Sicairos ditangkap saat melarikan diri di sekitar Jawa Timur setelah melakukan penembakan di Bali. Sicairos berencana kabur ke Surabaya menumpang bus, namun tim gabungan Bareskrim Polri, Polda Bali, dan Polres Nganjuk berhasil menangkapnya di Terminal Nganjuk.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari penangkapan tiga rekannya sesama warga negara Meksiko di Bali atas kasus yang sama. Tiga pelaku lainnya yang sudah ditangkap adalah Aramburo Contreras Jose Alfonso (32), Mayorquin Escobedo Juan Antonio (24), dan Deraz Gonzalez Victor Eduardo (36).

Sicairos Valdes Roberto dan rekannya ditangkap karena menembak Turan Mehmet di Vila Palm House, wilayah Tambak Bayuh, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, pada Selasa (23/1) pukul 01.16 WITA. Dalam peristiwa tersebut, Turan Mehmet mengalami luka serius setelah ditembak lima kali oleh senjata api.

Kronologi penangkapan Sicairos melibatkan perjalanan dari Bali ke Jawa Timur, dengan pelaku menyewa mobil dan berpura-pura menginap di hotel sebelum berencana melarikan diri ke Surabaya. Penangkapan ini membuktikan keseriusan pihak berwajib dalam menindaklanjuti tindak kejahatan lintas negara seperti penembakan dan perampokan yang melibatkan pelaku asing di wilayah Indonesia.

Para terduga pelaku saat ini telah dibawa ke Polda Bali dan akan dihadapkan pada proses hukum. Mereka akan dijerat dengan Pasal 340 Junco Pasal 53 KUHP dan/atau Pasal 338 Juncto Pasal 35 KUHP dan/atau Pasal 365 ayat (1) dan (2) KUHP, yang mengancam hukuman penjara hingga 15 tahun.(il/BDR)

Penulis : il

Berita Terkait

Pelaku Ilegal Akses Aset Dompet Kripto Ditangkap Polda Metro
Kebakaran Hebat di Kota Bandung, Lima Bangunan Hangus Dilalap Api
Kasus Bullying di Fakultas Kedokteran Unpad: 10 Orang Dijatuhi Sanksi
Pria Viral Penodong Pistol di Flyover Supratman Minta Maaf, Ternyata Senjata Mainan
Kasat Narkoba Polresta Bandung Imbau Masyarakat Waspadai Pembelian Liquid Vape Online
Peretasan Akun Google Bisnis: 45 Hotel di Kota Bandung Terkena Dampaknya
Tawuran Warga Pecah Saat Tarkam di Cianjur, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa
Viral Modus Penipuan Tabrak Diri di Jalan Banceuy, Bandung
Berita ini 7 kali dibaca
Polisi berhasil menangkap bos gangster asal Meksiko bernama Sicairos Valdes Roberto (27) di Terminal Nganjuk, Jawa Timur, pada Selasa (30/1/2024) sore. Penangkapan ini dikonfirmasi oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro. Sicairos Valdes Roberto sebelumnya merupakan terduga pelaku penembakan dan perampokan terhadap warga negara Turki bernama Turan Mehmet (30) di Bali.

Berita Terkait

Jumat, 30 Agustus 2024 - 08:30 WIB

Pelaku Ilegal Akses Aset Dompet Kripto Ditangkap Polda Metro

Senin, 19 Agustus 2024 - 09:20 WIB

Kebakaran Hebat di Kota Bandung, Lima Bangunan Hangus Dilalap Api

Senin, 19 Agustus 2024 - 09:15 WIB

Kasus Bullying di Fakultas Kedokteran Unpad: 10 Orang Dijatuhi Sanksi

Kamis, 15 Agustus 2024 - 09:33 WIB

Pria Viral Penodong Pistol di Flyover Supratman Minta Maaf, Ternyata Senjata Mainan

Rabu, 14 Agustus 2024 - 09:28 WIB

Kasat Narkoba Polresta Bandung Imbau Masyarakat Waspadai Pembelian Liquid Vape Online

Berita Terbaru

BANDUNG RAYA

 Tiga Pasar Tradisional di Bandung Jadi Tempat Favorit Anak Muda

Jumat, 6 Sep 2024 - 00:09 WIB