Biaya Parkir Selangit di Masjid Al Jabbar Bandung, Patut di Pertanyakan?

- Penulis

Senin, 15 April 2024 - 09:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

istimewa

istimewa

BANDUNG | Bandungraya.co

Kejadian pungli tarif parkir di Masjid Al Jabbar di Bandung, Jawa Barat, mengundang perhatian setelah seorang pengunjung mengaku menjadi korban dengan total pembayaran mencapai Rp 25.000. Dalam kejadian tersebut, pemilik akun @petanirumah menyatakan bahwa petugas parkir menolak uang parkir sebesar Rp 2.000 dan memaksa dia membayar Rp 10.000. Selanjutnya, dia juga diminta membayar lagi saat hendak keluar dari area parkir, sehingga total pembayaran mencapai Rp 25.000.

Plt Kepala Dinas Kota Bandung, Asep Koswara, telah memberikan tanggapannya terkait masalah ini. Pihaknya menyatakan telah mendapatkan informasi terkait pungli tarif parkir di Masjid Al Jabbar dan akan menggelar rapat untuk membahas masalah ini. Menurut Asep, tarif parkir di masjid tersebut telah diatur dalam Peraturan Walikota Bandung Nomor 66 Tahun 2021. Tarif tersebut berkisar antara Rp 2.000 hingga Rp 5.000 tergantung zona parkir.

Terkait sanksi bagi pelaku tindak pungli, Asep menyatakan bahwa hal tersebut masih dalam tahap pembahasan. Saat ini, pihaknya sedang merapatkan keputusan terkait sanksi yang akan diberlakukan.

Ini menjadi sorotan karena menunjukkan pentingnya penegakan aturan terhadap tarif parkir yang telah ditetapkan dan perlindungan terhadap masyarakat dari pungutan liar.(il/BDR)

Penulis : il

Berita Terkait

Rute dan Informasi Pawai Kendaraan Hias HJKB ke-214 di Kota Bandung
 Tiga Pasar Tradisional di Bandung Jadi Tempat Favorit Anak Muda
Oknum Juru Parkir di Kota Bandung Dipecat karena Getok Tarif Parkir Hingga Rp150 Ribu
200 Jemaat Gereja Katedral Bandung Bersiap Ikuti Misa Bersama Paus Fransiskus di Jakarta
Pemkot Bandung Dorong Kesejahteraan Perempuan melalui Program P2WKSS di Sukagalih
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Bandung Sambut Kehadiran KCJB, DPD RI Kunjungi Balai Kota
Siaga Darurat Kekeringan dan Kebakaran Hutan Ditetapkan di Kabupaten Bandung
Bandung Great Sale 2024 Hadirkan Diskon Tiket Bandros hingga 80 Persen
Berita ini 6 kali dibaca
Kejadian pungli tarif parkir di Masjid Al Jabbar di Bandung, Jawa Barat, mengundang perhatian setelah seorang pengunjung mengaku menjadi korban dengan total pembayaran mencapai Rp 25.000. Dalam kejadian tersebut, pemilik akun @petanirumah menyatakan bahwa petugas parkir menolak uang parkir sebesar Rp 2.000 dan memaksa dia membayar Rp 10.000. Selanjutnya, dia juga diminta membayar lagi saat hendak keluar dari area parkir, sehingga total pembayaran mencapai Rp 25.000. Plt Kepala Dinas Kota Bandung, Asep Koswara, telah memberikan tanggapannya terkait masalah ini. Pihaknya menyatakan telah mendapatkan informasi terkait pungli tarif parkir di Masjid Al Jabbar dan akan menggelar rapat untuk membahas masalah ini. Menurut Asep, tarif parkir di masjid tersebut telah diatur dalam Peraturan Walikota Bandung Nomor 66 Tahun 2021. Tarif tersebut berkisar antara Rp 2.000 hingga Rp 5.000 tergantung zona parkir.

Berita Terkait

Jumat, 6 September 2024 - 00:23 WIB

Rute dan Informasi Pawai Kendaraan Hias HJKB ke-214 di Kota Bandung

Jumat, 6 September 2024 - 00:09 WIB

 Tiga Pasar Tradisional di Bandung Jadi Tempat Favorit Anak Muda

Rabu, 4 September 2024 - 10:03 WIB

Oknum Juru Parkir di Kota Bandung Dipecat karena Getok Tarif Parkir Hingga Rp150 Ribu

Rabu, 4 September 2024 - 09:58 WIB

200 Jemaat Gereja Katedral Bandung Bersiap Ikuti Misa Bersama Paus Fransiskus di Jakarta

Selasa, 3 September 2024 - 09:30 WIB

Pemkot Bandung Dorong Kesejahteraan Perempuan melalui Program P2WKSS di Sukagalih

Berita Terbaru

BANDUNG RAYA

 Tiga Pasar Tradisional di Bandung Jadi Tempat Favorit Anak Muda

Jumat, 6 Sep 2024 - 00:09 WIB