Biaya Parkir Selangit di Masjid Al Jabbar Bandung, Patut di Pertanyakan?

- Penulis

Senin, 15 April 2024 - 09:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

istimewa

istimewa

BANDUNG | Bandungraya.co

Kejadian pungli tarif parkir di Masjid Al Jabbar di Bandung, Jawa Barat, mengundang perhatian setelah seorang pengunjung mengaku menjadi korban dengan total pembayaran mencapai Rp 25.000. Dalam kejadian tersebut, pemilik akun @petanirumah menyatakan bahwa petugas parkir menolak uang parkir sebesar Rp 2.000 dan memaksa dia membayar Rp 10.000. Selanjutnya, dia juga diminta membayar lagi saat hendak keluar dari area parkir, sehingga total pembayaran mencapai Rp 25.000.

Plt Kepala Dinas Kota Bandung, Asep Koswara, telah memberikan tanggapannya terkait masalah ini. Pihaknya menyatakan telah mendapatkan informasi terkait pungli tarif parkir di Masjid Al Jabbar dan akan menggelar rapat untuk membahas masalah ini. Menurut Asep, tarif parkir di masjid tersebut telah diatur dalam Peraturan Walikota Bandung Nomor 66 Tahun 2021. Tarif tersebut berkisar antara Rp 2.000 hingga Rp 5.000 tergantung zona parkir.

Terkait sanksi bagi pelaku tindak pungli, Asep menyatakan bahwa hal tersebut masih dalam tahap pembahasan. Saat ini, pihaknya sedang merapatkan keputusan terkait sanksi yang akan diberlakukan.

Ini menjadi sorotan karena menunjukkan pentingnya penegakan aturan terhadap tarif parkir yang telah ditetapkan dan perlindungan terhadap masyarakat dari pungutan liar.(il/BDR)

Penulis : il

Berita Terkait

Pria di Rancaekek Aniaya Dosen karena Tak Diberi Uang dan Rokok, Kini Ditangkap
Pemkab Bandung Barat Alami Pemangkasan Dana Transfer Rp130 Miliar
Fenomena #KaburAjaDulu: Suara Keresahan Generasi Muda dan Tantangan bagi Pemerintah
Sinergi Semua Pihak Diperlukan untuk Penataan Ruang Hijau Kota Bandung
Pemotongan Anggaran BMKG Pengaruhi Akurasi Deteksi Dini Gempa dan Tsunami
Tren Penurunan Pernikahan di Kalangan Pemuda: Faktor Sosial dan Ekonomi Jadi Pemicu
Hujan Lebat dan Angin Kencang Ancam Sejumlah Wilayah Jawa Barat
Buku “Dibuang Sayang, Cerita di Balik Cerita” Karya Suryansyah Resmi Dirilis di HPN 2025
Berita ini 12 kali dibaca
Kejadian pungli tarif parkir di Masjid Al Jabbar di Bandung, Jawa Barat, mengundang perhatian setelah seorang pengunjung mengaku menjadi korban dengan total pembayaran mencapai Rp 25.000. Dalam kejadian tersebut, pemilik akun @petanirumah menyatakan bahwa petugas parkir menolak uang parkir sebesar Rp 2.000 dan memaksa dia membayar Rp 10.000. Selanjutnya, dia juga diminta membayar lagi saat hendak keluar dari area parkir, sehingga total pembayaran mencapai Rp 25.000. Plt Kepala Dinas Kota Bandung, Asep Koswara, telah memberikan tanggapannya terkait masalah ini. Pihaknya menyatakan telah mendapatkan informasi terkait pungli tarif parkir di Masjid Al Jabbar dan akan menggelar rapat untuk membahas masalah ini. Menurut Asep, tarif parkir di masjid tersebut telah diatur dalam Peraturan Walikota Bandung Nomor 66 Tahun 2021. Tarif tersebut berkisar antara Rp 2.000 hingga Rp 5.000 tergantung zona parkir.

Berita Terkait

Selasa, 18 Februari 2025 - 16:12 WIB

Pria di Rancaekek Aniaya Dosen karena Tak Diberi Uang dan Rokok, Kini Ditangkap

Selasa, 18 Februari 2025 - 16:05 WIB

Pemkab Bandung Barat Alami Pemangkasan Dana Transfer Rp130 Miliar

Kamis, 13 Februari 2025 - 12:36 WIB

Fenomena #KaburAjaDulu: Suara Keresahan Generasi Muda dan Tantangan bagi Pemerintah

Kamis, 13 Februari 2025 - 12:25 WIB

Sinergi Semua Pihak Diperlukan untuk Penataan Ruang Hijau Kota Bandung

Selasa, 11 Februari 2025 - 21:15 WIB

Pemotongan Anggaran BMKG Pengaruhi Akurasi Deteksi Dini Gempa dan Tsunami

Berita Terbaru