Biaya Parkir Selangit di Masjid Al Jabbar Bandung, Patut di Pertanyakan?

- Penulis

Senin, 15 April 2024 - 09:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

istimewa

istimewa

BANDUNG | Bandungraya.co

Kejadian pungli tarif parkir di Masjid Al Jabbar di Bandung, Jawa Barat, mengundang perhatian setelah seorang pengunjung mengaku menjadi korban dengan total pembayaran mencapai Rp 25.000. Dalam kejadian tersebut, pemilik akun @petanirumah menyatakan bahwa petugas parkir menolak uang parkir sebesar Rp 2.000 dan memaksa dia membayar Rp 10.000. Selanjutnya, dia juga diminta membayar lagi saat hendak keluar dari area parkir, sehingga total pembayaran mencapai Rp 25.000.

Plt Kepala Dinas Kota Bandung, Asep Koswara, telah memberikan tanggapannya terkait masalah ini. Pihaknya menyatakan telah mendapatkan informasi terkait pungli tarif parkir di Masjid Al Jabbar dan akan menggelar rapat untuk membahas masalah ini. Menurut Asep, tarif parkir di masjid tersebut telah diatur dalam Peraturan Walikota Bandung Nomor 66 Tahun 2021. Tarif tersebut berkisar antara Rp 2.000 hingga Rp 5.000 tergantung zona parkir.

Terkait sanksi bagi pelaku tindak pungli, Asep menyatakan bahwa hal tersebut masih dalam tahap pembahasan. Saat ini, pihaknya sedang merapatkan keputusan terkait sanksi yang akan diberlakukan.

Ini menjadi sorotan karena menunjukkan pentingnya penegakan aturan terhadap tarif parkir yang telah ditetapkan dan perlindungan terhadap masyarakat dari pungutan liar.(il/BDR)

Penulis : il

Berita Terkait

Polres Cimahi Berhasil Gagalkan Pengiriman TKI Ilegal, Satu Tersangka Ditangkap
Langkah Membumi Festival 2024: Inisiatif tiket.com untuk Pariwisata Ramah Lingkungan
BRI Berhasil Turunkan Kredit Macet, Sunarso Ungkap Strategi Meningkatkan Kualitas Aset
Hengky Kurniawan Ungkap Program Satu Desa Satu Miliar untuk Bandung Barat
Pemerintah Siapkan AI dan Coding sebagai Pelajaran Pilihan di SD dan SMP
Masjid Jami Al Ikhlas: Surga Kecil di Tangerang untuk Jamaah dan Musafir
BRI Gelar Treasury Banking Summit untuk Tingkatkan Kolaborasi demi Pertumbuhan Perbankan Nasional
Debat Perdana Pilgub Jabar: Ajang Penyampaian Gagasan, Minim Perdebatan
Berita ini 8 kali dibaca
Kejadian pungli tarif parkir di Masjid Al Jabbar di Bandung, Jawa Barat, mengundang perhatian setelah seorang pengunjung mengaku menjadi korban dengan total pembayaran mencapai Rp 25.000. Dalam kejadian tersebut, pemilik akun @petanirumah menyatakan bahwa petugas parkir menolak uang parkir sebesar Rp 2.000 dan memaksa dia membayar Rp 10.000. Selanjutnya, dia juga diminta membayar lagi saat hendak keluar dari area parkir, sehingga total pembayaran mencapai Rp 25.000. Plt Kepala Dinas Kota Bandung, Asep Koswara, telah memberikan tanggapannya terkait masalah ini. Pihaknya menyatakan telah mendapatkan informasi terkait pungli tarif parkir di Masjid Al Jabbar dan akan menggelar rapat untuk membahas masalah ini. Menurut Asep, tarif parkir di masjid tersebut telah diatur dalam Peraturan Walikota Bandung Nomor 66 Tahun 2021. Tarif tersebut berkisar antara Rp 2.000 hingga Rp 5.000 tergantung zona parkir.

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 15:45 WIB

Polres Cimahi Berhasil Gagalkan Pengiriman TKI Ilegal, Satu Tersangka Ditangkap

Rabu, 13 November 2024 - 13:49 WIB

Langkah Membumi Festival 2024: Inisiatif tiket.com untuk Pariwisata Ramah Lingkungan

Rabu, 13 November 2024 - 13:41 WIB

BRI Berhasil Turunkan Kredit Macet, Sunarso Ungkap Strategi Meningkatkan Kualitas Aset

Rabu, 13 November 2024 - 13:36 WIB

Hengky Kurniawan Ungkap Program Satu Desa Satu Miliar untuk Bandung Barat

Rabu, 13 November 2024 - 13:15 WIB

Pemerintah Siapkan AI dan Coding sebagai Pelajaran Pilihan di SD dan SMP

Berita Terbaru