BANDUNG | Bandungraya.co
Kejadian pungli tarif parkir di Masjid Al Jabbar di Bandung, Jawa Barat, mengundang perhatian setelah seorang pengunjung mengaku menjadi korban dengan total pembayaran mencapai Rp 25.000. Dalam kejadian tersebut, pemilik akun @petanirumah menyatakan bahwa petugas parkir menolak uang parkir sebesar Rp 2.000 dan memaksa dia membayar Rp 10.000. Selanjutnya, dia juga diminta membayar lagi saat hendak keluar dari area parkir, sehingga total pembayaran mencapai Rp 25.000.
Plt Kepala Dinas Kota Bandung, Asep Koswara, telah memberikan tanggapannya terkait masalah ini. Pihaknya menyatakan telah mendapatkan informasi terkait pungli tarif parkir di Masjid Al Jabbar dan akan menggelar rapat untuk membahas masalah ini. Menurut Asep, tarif parkir di masjid tersebut telah diatur dalam Peraturan Walikota Bandung Nomor 66 Tahun 2021. Tarif tersebut berkisar antara Rp 2.000 hingga Rp 5.000 tergantung zona parkir.
Terkait sanksi bagi pelaku tindak pungli, Asep menyatakan bahwa hal tersebut masih dalam tahap pembahasan. Saat ini, pihaknya sedang merapatkan keputusan terkait sanksi yang akan diberlakukan.
Ini menjadi sorotan karena menunjukkan pentingnya penegakan aturan terhadap tarif parkir yang telah ditetapkan dan perlindungan terhadap masyarakat dari pungutan liar.(il/BDR)
Penulis : il