Bey Machmudin Umumkan Upah Minimum di Bandung Raya untuk Tahun 2024

- Penulis

Kamis, 11 Januari 2024 - 09:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG | Bandungraya.co

Plt Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, telah secara resmi mengumumkan Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Bandung Raya, yang meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2024, berlaku sejak 1 Januari 2024.

Berikut adalah rincian UMR Bandung Raya untuk tahun 2024:

UMR Kota Bandung: Rp 4.209.309 (naik 3,97 persen dari tahun sebelumnya).
UMR Kota Cimahi: Rp 3.627.880 (naik 3,24 persen).
UMR Kabupaten Bandung: Rp 3.527.967 (naik 1,02 persen).
UMR Kabupaten Bandung Barat: Rp 3.508.677 (naik 0,8 persen).
Sebagai perbandingan, UMR Kota Bandung menempati peringkat kedelapan tertinggi di Jawa Barat, setelah Kabupaten Purwakarta yang memiliki UMR sebesar Rp 4,5 juta.

Berikut rincian UMR untuk beberapa kota dan kabupaten di Jawa Barat:

Kota Bekasi: Rp 5.158.248
Kabupaten Karawang: Rp 5.176.179
Kabupaten Bekasi: Rp 5.137.575
Kabupaten Purwakarta: Rp 4.464.675
Kabupaten Subang: Rp 3.273.810
Kota Depok: Rp 4.694.493
Kota Bogor: Rp 4.639.429
Kabupaten Bogor: Rp 4.520.212
Kabupaten Sukabumi: Rp 3.351.883
Kabupaten Cianjur: Rp 2.893.229
Pengumuman UMR ini merupakan hasil keputusan bersama dari pemerintah daerah, pengusaha, dan perwakilan serikat buruh melalui mekanisme tripartit. Keputusan ini juga mempertimbangkan masa kerja pekerja, dengan UMR berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, upah dapat disesuaikan dengan struktur skala upah atau kinerja. Keputusan ini berlaku sejak 1 Januari 2024 dan wajib dipatuhi oleh perusahaan di kawasan Bandung Raya. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat mengakibatkan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.(il/BDR)

Penulis : il

Berita Terkait

Didukung Komunitas Otomotif, Airin Sinergikan Pengembangan Wisata
Upaya Pemprov Jawa Barat dalam Mempermudah Layanan Publik di Era Digital
Duit Korupsi Proyek Pasar Sindangkasih Diduga Mengalir ke Pejabat Kemendagri
Mahasiswa UPI Kenang Pengalaman Toleransi Beragama di Pulau Seram
Wanita Muda di Bandung Tewas, Suami Diduga Sebagai Pelaku Pembunuhan
Jembatan Penghubung Desa di Bandung Terputus Dihantam Luapan Sungai
“Kami Ngalah,” Kata Pengemudi Ojek Pangkalan di Pasir Impun Bandung, Izinkan Ojol Beroperasi tapi Minta Perhatian Pemerintah
Wanita Muda Tewas di Kontrakan Ciwastra, Suaminya Diduga Sebagai Pelaku
Berita ini 4 kali dibaca
Plt Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, telah secara resmi mengumumkan Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Bandung Raya, yang meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2024, berlaku sejak 1 Januari 2024.

Berita Terkait

Jumat, 13 September 2024 - 19:47 WIB

Didukung Komunitas Otomotif, Airin Sinergikan Pengembangan Wisata

Jumat, 13 September 2024 - 16:39 WIB

Upaya Pemprov Jawa Barat dalam Mempermudah Layanan Publik di Era Digital

Jumat, 13 September 2024 - 16:35 WIB

Duit Korupsi Proyek Pasar Sindangkasih Diduga Mengalir ke Pejabat Kemendagri

Jumat, 13 September 2024 - 13:12 WIB

Mahasiswa UPI Kenang Pengalaman Toleransi Beragama di Pulau Seram

Jumat, 13 September 2024 - 10:52 WIB

Wanita Muda di Bandung Tewas, Suami Diduga Sebagai Pelaku Pembunuhan

Berita Terbaru

BANDUNG RAYA

Didukung Komunitas Otomotif, Airin Sinergikan Pengembangan Wisata

Jumat, 13 Sep 2024 - 19:47 WIB

BANDUNG RAYA

Mahasiswa UPI Kenang Pengalaman Toleransi Beragama di Pulau Seram

Jumat, 13 Sep 2024 - 13:12 WIB