BANDUNG | Bandungraya.co
Masjid Raya Al Jabbar di Kecamatan Gedebage, Kota Bandung, sedang menjadi sorotan publik setelah kasus pungutan liar (pungli) dalam tarif parkir menjadi viral di media sosial. Namun, selain masalah tersebut, ternyata ada permasalahan lain yang juga terjadi di masjid yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat ini.
Penjabat Gubernur Jabar, Bey Machmudin, menyatakan bahwa berbagai permasalahan muncul di Masjid Al Jabbar, termasuk pungli, dan ada masalah lain yang perlu ditangani untuk kenyamanan dan keamanan masyarakat yang berkunjung ke masjid tersebut.
Oleh karena itu, Bey mengumumkan rencana untuk melakukan evaluasi besar-besaran terhadap struktur kepengurusan Masjid Al Jabbar. Dia juga akan bekerja sama dengan mantan gubernur terdahulu, Ahmad Heryawan (Aher), dan Ridwan Kamil (RK) untuk mengatasi segala permasalahan di masjid tersebut.
“Struktur kepengurusan di Al Jabbar akan saya ubah, gubernur akan menjadi dewan penasehat bersama mantan-mantan gubernur, Pak Ridwan Kamil, Pak Aher juga akan terlibat, karena mereka memiliki ide-ide, dan saya rasa jika kami berkumpul, akan lebih baik untuk menemukan solusi,” ujar Bey pada Kamis (18/4/2024).
“Tentang pungli, saya tegaskan bahwa tidak akan ada toleransi. Kami akan meninjau secara detail alur pergerakan jemaah dan akan meninjau apakah layak ada pungutan di masjid,” lanjut Bey.
Bey juga menyebutkan bahwa ada sekitar 60 hingga 90 odong-odong yang beroperasi di sekitar Masjid Raya Al Jabbar. Menurutnya, perlu ada pengaturan terhadap keberadaan odong-odong tersebut agar tidak menyebabkan kemacetan di sekitar masjid.
Namun, Bey menekankan bahwa keberadaan odong-odong tersebut juga harus memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar. Dia ingin agar keberadaan Masjid Raya Al Jabbar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Kami sepakat bahwa Al Jabbar harus menjadi masjid yang baik, jemaah yang hadir harus merasa nyaman dan aman, dan masyarakat sekitar harus mendapat manfaat dari keberadaan Al Jabbar. Kami akan mencari solusi terhadap pungli karena masyarakat harus mendapat manfaat, namun tidak boleh ada premanisme di sana,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bey mengungkapkan bahwa setelah mengubah peraturan gubernur tentang kepengurusan Al Jabbar, Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) akan dijabat oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar. Sementara gubernur dan mantan gubernur akan menjadi dewan penasehat.
“Peraturan gubernur akan kami ubah, mungkin ketua DKM akan dijabat oleh Sekda, dan siapapun gubernurnya akan menjadi dewan penasehat. Ini adalah proyek yang dibangun pada masa pemerintahan Pak Aher dan Pak Ridwan Kamil, dan akan kami kembangkan untuk mendengarkan pandangan mereka tentang Al Jabbar ke depan,” jelas Bey.
“Masalah tidak hanya sebatas pungli, namun juga termasuk jalan yang sempit. Kami dari pemerintah provinsi berkomitmen untuk memberikan yang terbaik, namun hal tersebut membutuhkan waktu,” pungkasnya.(il/BDR)
Penulis : il