Bendera Parpol Bikin Celaka, Ini Aturan Larang Alat Kampanye di Flyover DK

- Penulis

Kamis, 18 Januari 2024 - 13:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

istimewa

istimewa

JAKARTA | Bandungraya.co

Pasutri yang merupakan kakek dan nenek mengalami kecelakaan di Flyover Kuningan, Jakarta Selatan, diduga karena bendera partai politik (parpol) yang roboh di flyover tersebut. Aturan KPU DKI melarang pemasangan alat peraga kampanye (APK) di flyover, termasuk reklame, spanduk, dan/atau umbul-umbul. Hal ini tertuang dalam Keputusan KPU DKI nomor 363 tahun 2023 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Aturan ini meliputi larangan pemasangan APK di tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, fasilitas pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum. Selain itu, APK juga dilarang dipasang di lokasi strategis seperti jalan-jalan utama, area sekitar Istana Negara, kawasan Taman Monas, dan beberapa persimpangan penting.

Lokasi yang dilarang juga mencakup pagar pemisah jalan, jembatan penyeberangan, halte, terminal, stasiun, pelabuhan, tiang listrik, jalur jalan tol layang, jembatan penyeberangan jalan, flyover, underpass, dan tempat istirahat di dalam jalan tol. Tempat ibadah, taman, pantai, serta jembatan dan pantai tertentu juga termasuk dalam daftar larangan pemasangan APK.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta, Astri Megatari, menyatakan bahwa kecelakaan tersebut akan dilaporkan ke Bawaslu dan Pemprov. Ia menegaskan bahwa flyover termasuk dalam kategori tempat yang dilarang untuk dipasangi APK sesuai dengan Keputusan KPU DKI nomor 363 tahun 2023.

Penegakan aturan ini diharapkan dapat menciptakan suasana damai dan kondusif, terutama di masa kampanye. Pemusnahan knalpot brong yang meresahkan juga menjadi salah satu langkah edukatif yang diambil oleh pihak kepolisian.(il/BDR)

Penulis : il

Berita Terkait

Farhan-Erwin Paparkan Program Lima Tahun untuk Bandung dalam Pidato Perdana
Pansus 3 DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Penyelenggaraan Reklame
Farhan Siap Dilantik sebagai Wali Kota Bandung, Fokus Awal pada Sampah dan Infrastruktur
Andra Soni Ditunjuk Membacakan UUD 1945 dalam Perayaan HUT Ke-17 Partai Gerindra
Pasangan Sahrul-Gun Gun Absen dalam Rapat Pleno Penetapan Bupati Bandung
Pakar Kepemiluan Desak Pemerintah dan DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu
MPSI Kritisi Relasi Politik dan Bisnis di Balik Kisruh Pagar Laut
Pesohor di Pusaran Sidang Sengketa Pilkada di MK: Nama Raffi Ahmad Mencuat
Berita ini 5 kali dibaca
Pasutri yang merupakan kakek dan nenek mengalami kecelakaan di Flyover Kuningan, Jakarta Selatan, diduga karena bendera partai politik (parpol) yang roboh di flyover tersebut. Aturan KPU DKI melarang pemasangan alat peraga kampanye (APK) di flyover, termasuk reklame, spanduk, dan/atau umbul-umbul. Hal ini tertuang dalam Keputusan KPU DKI nomor 363 tahun 2023 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Berita Terkait

Jumat, 21 Februari 2025 - 11:30 WIB

Farhan-Erwin Paparkan Program Lima Tahun untuk Bandung dalam Pidato Perdana

Rabu, 19 Februari 2025 - 15:49 WIB

Pansus 3 DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Penyelenggaraan Reklame

Senin, 17 Februari 2025 - 12:39 WIB

Farhan Siap Dilantik sebagai Wali Kota Bandung, Fokus Awal pada Sampah dan Infrastruktur

Minggu, 16 Februari 2025 - 10:20 WIB

Andra Soni Ditunjuk Membacakan UUD 1945 dalam Perayaan HUT Ke-17 Partai Gerindra

Kamis, 6 Februari 2025 - 12:55 WIB

Pasangan Sahrul-Gun Gun Absen dalam Rapat Pleno Penetapan Bupati Bandung

Berita Terbaru