Bendera Parpol Bikin Celaka, Ini Aturan Larang Alat Kampanye di Flyover DK

- Penulis

Kamis, 18 Januari 2024 - 13:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

istimewa

istimewa

JAKARTA | Bandungraya.co

Pasutri yang merupakan kakek dan nenek mengalami kecelakaan di Flyover Kuningan, Jakarta Selatan, diduga karena bendera partai politik (parpol) yang roboh di flyover tersebut. Aturan KPU DKI melarang pemasangan alat peraga kampanye (APK) di flyover, termasuk reklame, spanduk, dan/atau umbul-umbul. Hal ini tertuang dalam Keputusan KPU DKI nomor 363 tahun 2023 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Aturan ini meliputi larangan pemasangan APK di tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, fasilitas pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum. Selain itu, APK juga dilarang dipasang di lokasi strategis seperti jalan-jalan utama, area sekitar Istana Negara, kawasan Taman Monas, dan beberapa persimpangan penting.

Lokasi yang dilarang juga mencakup pagar pemisah jalan, jembatan penyeberangan, halte, terminal, stasiun, pelabuhan, tiang listrik, jalur jalan tol layang, jembatan penyeberangan jalan, flyover, underpass, dan tempat istirahat di dalam jalan tol. Tempat ibadah, taman, pantai, serta jembatan dan pantai tertentu juga termasuk dalam daftar larangan pemasangan APK.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi DKI Jakarta, Astri Megatari, menyatakan bahwa kecelakaan tersebut akan dilaporkan ke Bawaslu dan Pemprov. Ia menegaskan bahwa flyover termasuk dalam kategori tempat yang dilarang untuk dipasangi APK sesuai dengan Keputusan KPU DKI nomor 363 tahun 2023.

Penegakan aturan ini diharapkan dapat menciptakan suasana damai dan kondusif, terutama di masa kampanye. Pemusnahan knalpot brong yang meresahkan juga menjadi salah satu langkah edukatif yang diambil oleh pihak kepolisian.(il/BDR)

Penulis : il

Berita Terkait

KPU Sahkan Kemenangan Andra-Dimyati di Pilgub Banten 2024
Hasil Pilkada Bandung Barat: Jeje Ritchie-Asep Ismail Menang, Tiga Paslon Menolak Penetapan
Quick Count Polsight: Pasangan Farhan-Erwin Menang Pilkada Kota Bandung dengan 46,19 Persen Suara
Inovasi Pilkada: TPS di Kota Cimahi Mengusung Tema Superhero
Kota Bandung Sukses Gelar Pilkada Serentak 2024 dengan Situasi Kondusif
Airin-Ade Akhiri Kampanye Pilkada Banten dengan Istigasah dan Doa Bersama
Dihadapkan pada Banyak Tantangan, Airin-Ade Dapat Dukungan Doa Ribuan Massa
Airin-Ade Gelar Istigasah dan Doa Bersama untuk Penutupan Kampanye Pilkada Banten
Berita ini 4 kali dibaca
Pasutri yang merupakan kakek dan nenek mengalami kecelakaan di Flyover Kuningan, Jakarta Selatan, diduga karena bendera partai politik (parpol) yang roboh di flyover tersebut. Aturan KPU DKI melarang pemasangan alat peraga kampanye (APK) di flyover, termasuk reklame, spanduk, dan/atau umbul-umbul. Hal ini tertuang dalam Keputusan KPU DKI nomor 363 tahun 2023 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Berita Terkait

Minggu, 8 Desember 2024 - 14:37 WIB

KPU Sahkan Kemenangan Andra-Dimyati di Pilgub Banten 2024

Kamis, 5 Desember 2024 - 12:59 WIB

Hasil Pilkada Bandung Barat: Jeje Ritchie-Asep Ismail Menang, Tiga Paslon Menolak Penetapan

Senin, 2 Desember 2024 - 16:39 WIB

Quick Count Polsight: Pasangan Farhan-Erwin Menang Pilkada Kota Bandung dengan 46,19 Persen Suara

Kamis, 28 November 2024 - 08:00 WIB

Inovasi Pilkada: TPS di Kota Cimahi Mengusung Tema Superhero

Kamis, 28 November 2024 - 07:54 WIB

Kota Bandung Sukses Gelar Pilkada Serentak 2024 dengan Situasi Kondusif

Berita Terbaru