Begini Tanggapan Gibran Soal Sanksi Peringatan DKPP Kepada Ketua KPU

- Penulis

Senin, 5 Februari 2024 - 15:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

gibran (istimewa)

gibran (istimewa)

JAKARTA | Bandungraya.co

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memberlakukan sanksi berupa peringatan keras terakhir kepada Ketua dan Anggota KPU RI terkait proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, memberikan tanggapannya terkait keputusan tersebut setelah menghadiri pertemuan dengan Pimpinan Relawan Prabowo-Gibran di Hotel Kartika Candra, Jakarta, pada Senin (5/2/2024).

Gibran menyatakan bahwa ia dan timnya akan menindaklanjuti putusan tersebut. Namun, ia tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai tindakan apa yang akan diambil oleh dirinya dan Tim Kampanye Nasional (TKN)-nya.

“Ya nanti kami tindaklanjuti,” ujar Gibran di Hotel Kartika Candra, Jakarta. Setelah mengungkapkan haknya, Gibran langsung meninggalkan lokasi menuju mobilnya.

DKPP menjatuhkan sanksi terkait proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Sanksi tersebut berupa peringatan keras terakhir.

“Memutuskan, mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di Gedung DKPP yang disiarkan di YouTube DKPP, Senin (5/2).

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari,” tambahnya.

Selain Hasyim Asy’ari, anggota KPU RI lainnya yang terlibat dalam proses pendaftaran, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga menerima sanksi peringatan.(il/JR)

Penulis : il

Berita Terkait

Farhan-Erwin Paparkan Program Lima Tahun untuk Bandung dalam Pidato Perdana
Pansus 3 DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Penyelenggaraan Reklame
Farhan Siap Dilantik sebagai Wali Kota Bandung, Fokus Awal pada Sampah dan Infrastruktur
Andra Soni Ditunjuk Membacakan UUD 1945 dalam Perayaan HUT Ke-17 Partai Gerindra
Pasangan Sahrul-Gun Gun Absen dalam Rapat Pleno Penetapan Bupati Bandung
Pakar Kepemiluan Desak Pemerintah dan DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu
MPSI Kritisi Relasi Politik dan Bisnis di Balik Kisruh Pagar Laut
Pesohor di Pusaran Sidang Sengketa Pilkada di MK: Nama Raffi Ahmad Mencuat
Berita ini 6 kali dibaca
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memberlakukan sanksi berupa peringatan keras terakhir kepada Ketua dan Anggota KPU RI terkait proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, memberikan tanggapannya terkait keputusan tersebut setelah menghadiri pertemuan dengan Pimpinan Relawan Prabowo-Gibran di Hotel Kartika Candra, Jakarta, pada Senin (5/2/2024).

Berita Terkait

Jumat, 21 Februari 2025 - 11:30 WIB

Farhan-Erwin Paparkan Program Lima Tahun untuk Bandung dalam Pidato Perdana

Rabu, 19 Februari 2025 - 15:49 WIB

Pansus 3 DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Penyelenggaraan Reklame

Senin, 17 Februari 2025 - 12:39 WIB

Farhan Siap Dilantik sebagai Wali Kota Bandung, Fokus Awal pada Sampah dan Infrastruktur

Minggu, 16 Februari 2025 - 10:20 WIB

Andra Soni Ditunjuk Membacakan UUD 1945 dalam Perayaan HUT Ke-17 Partai Gerindra

Kamis, 6 Februari 2025 - 12:55 WIB

Pasangan Sahrul-Gun Gun Absen dalam Rapat Pleno Penetapan Bupati Bandung

Berita Terbaru