Begini Tanggapan Gibran Soal Sanksi Peringatan DKPP Kepada Ketua KPU

- Penulis

Senin, 5 Februari 2024 - 15:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

gibran (istimewa)

gibran (istimewa)

JAKARTA | Bandungraya.co

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memberlakukan sanksi berupa peringatan keras terakhir kepada Ketua dan Anggota KPU RI terkait proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, memberikan tanggapannya terkait keputusan tersebut setelah menghadiri pertemuan dengan Pimpinan Relawan Prabowo-Gibran di Hotel Kartika Candra, Jakarta, pada Senin (5/2/2024).

Gibran menyatakan bahwa ia dan timnya akan menindaklanjuti putusan tersebut. Namun, ia tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai tindakan apa yang akan diambil oleh dirinya dan Tim Kampanye Nasional (TKN)-nya.

“Ya nanti kami tindaklanjuti,” ujar Gibran di Hotel Kartika Candra, Jakarta. Setelah mengungkapkan haknya, Gibran langsung meninggalkan lokasi menuju mobilnya.

DKPP menjatuhkan sanksi terkait proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Sanksi tersebut berupa peringatan keras terakhir.

“Memutuskan, mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di Gedung DKPP yang disiarkan di YouTube DKPP, Senin (5/2).

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari,” tambahnya.

Selain Hasyim Asy’ari, anggota KPU RI lainnya yang terlibat dalam proses pendaftaran, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga menerima sanksi peringatan.(il/JR)

Penulis : il

Berita Terkait

KPU Jabar Targetkan Angka Partisipasi Pemilih pada Pilkada Jabar 2024 Naik 2 Persen
KPU Kota Bandung Beri Penjelasan Terkait Absennya Ridwan Dhani Wirianata dalam Pemeriksaan Kesehatan
Anies Baswedan Batal Maju di Pilgub Jabar 2024
Di Usung 6 Partai, Ali Syakieb Maju Sebagai “BACALON” Wakil Bupati Bandung
Menkumham Fasilitasi Rekonsiliasi PWI, Dewan Kehormatan Tegaskan SK HCB Tidak Berlaku
Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan Minta Maaf Atas Kemacetan Saat Pendaftaran ke KPU Jabar
Dapat Dukungan Partai Buruh, Airin Dorong Program Banten Berkompeten
Herdiat-Yana Resmi Dapat Dukungan 10 Partai untuk Pilkada Ciamis 2024
Berita ini 5 kali dibaca
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memberlakukan sanksi berupa peringatan keras terakhir kepada Ketua dan Anggota KPU RI terkait proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, memberikan tanggapannya terkait keputusan tersebut setelah menghadiri pertemuan dengan Pimpinan Relawan Prabowo-Gibran di Hotel Kartika Candra, Jakarta, pada Senin (5/2/2024).

Berita Terkait

Senin, 9 September 2024 - 12:19 WIB

KPU Jabar Targetkan Angka Partisipasi Pemilih pada Pilkada Jabar 2024 Naik 2 Persen

Senin, 2 September 2024 - 09:05 WIB

KPU Kota Bandung Beri Penjelasan Terkait Absennya Ridwan Dhani Wirianata dalam Pemeriksaan Kesehatan

Jumat, 30 Agustus 2024 - 08:54 WIB

Anies Baswedan Batal Maju di Pilgub Jabar 2024

Kamis, 29 Agustus 2024 - 09:04 WIB

Di Usung 6 Partai, Ali Syakieb Maju Sebagai “BACALON” Wakil Bupati Bandung

Kamis, 29 Agustus 2024 - 08:11 WIB

Menkumham Fasilitasi Rekonsiliasi PWI, Dewan Kehormatan Tegaskan SK HCB Tidak Berlaku

Berita Terbaru

BANDUNG RAYA

Didukung Komunitas Otomotif, Airin Sinergikan Pengembangan Wisata

Jumat, 13 Sep 2024 - 19:47 WIB

BANDUNG RAYA

Mahasiswa UPI Kenang Pengalaman Toleransi Beragama di Pulau Seram

Jumat, 13 Sep 2024 - 13:12 WIB