Beberapa Tempat Hiburan Malam Masih Beroperasi Saat Ramadan

- Penulis

Selasa, 2 April 2024 - 10:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

istimewa

istimewa

BANDUNG | Bandungraya.co

Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono, menghadapi laporan mengenai kelanjutan operasional beberapa tempat hiburan malam di wilayahnya selama bulan Ramadan, meskipun telah dilarang oleh pemerintah daerah.

Dalam konfirmasi dengan wartawan, Bambang tidak menyangkal keberadaan tempat hiburan malam yang tetap buka di Kota Bandung selama bulan Ramadan. Dia mengungkapkan bahwa sejumlah tempat tersebut telah menerima tindakan disiplin karena melanggar peraturan.

“Berdasarkan laporan yang kami terima, kami memberikan teguran tertulis kepada tempat hiburan malam tersebut, dan tim kami melakukan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Bambang di Mapolrestabes Bandung pada hari Senin (1/4/2024).

Namun, Bambang juga menegaskan bahwa tidak ada upaya penyegelan yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Bandung terhadap tempat-tempat hiburan malam tersebut. Menurutnya, langkah yang diambil saat ini hanya sebatas memberikan teguran kepada pelanggar.

“Hingga saat ini, belum ada tindakan penyegelan terhadap tempat hiburan malam. Meskipun saya tidak memiliki angka pasti, namun laporan yang saya terima menunjukkan bahwa masih ada beberapa tempat yang belum patuh. Kami telah memberikan teguran kepada mereka,” tambahnya.

Perlu dicatat bahwa Pemerintah Kota Bandung telah mengeluarkan larangan terhadap operasional tempat hiburan malam selama bulan Ramadan. Aturan ini diberlakukan sebagai tindakan penghormatan terhadap masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Larangan tersebut diatur dalam Surat Edaran Nomor: 728-Disbudpar/2024 tentang Penutupan Usaha Pariwisata pada Hari Besar Keagamaan. Tempat-tempat hiburan malam dilarang beroperasi mulai Sabtu, 9 Maret 2024 pukul 18.00 WIB hingga Sabtu, 13 April 2024 pukul 18.00 WIB.

Penetapan aturan ini didasarkan pada Pasal 73 ayat 6 Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Sementara itu, pemutaran film di bioskop tetap diperbolehkan dengan catatan harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi hari keagamaan.(il/BDR)

Penulis : il

Berita Terkait

DPRD Kota Bandung Bahas Perda Pengelolaan Cagar Budaya, Dorong Jadi Destinasi Wisata
Upaya Pencegahan Korupsi di Bandung Diperkuat dengan Koordinasi Bersama KPK
Tren #KaburAjaDulu Viral di Media Sosial, Wamenaker: “Kalau Perlu Jangan Balik Lagi”
Pemkab Bandung Barat Alami Pemangkasan Dana Transfer Rp130 Miliar
Pemerintah Beri Insentif PPh 21 bagi Karyawan di Sektor Tertentu
Perubahan Aturan Jaminan Kehilangan Pekerjaan: Korban PHK Tetap Mendapatkan Manfaat
Warga Bandung Kesulitan Mendapatkan LPG 3 Kg, Pemkot Bandung: Terjadi di Seluruh Indonesia
Pemprov Jabar Cari Solusi Polemik Penahanan Ijazah oleh Sekolah Swasta
Berita ini 0 kali dibaca
Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono, menghadapi laporan mengenai kelanjutan operasional beberapa tempat hiburan malam di wilayahnya selama bulan Ramadan, meskipun telah dilarang oleh pemerintah daerah. Dalam konfirmasi dengan wartawan, Bambang tidak menyangkal keberadaan tempat hiburan malam yang tetap buka di Kota Bandung selama bulan Ramadan. Dia mengungkapkan bahwa sejumlah tempat tersebut telah menerima tindakan disiplin karena melanggar peraturan.

Berita Terkait

Kamis, 20 Februari 2025 - 14:25 WIB

Upaya Pencegahan Korupsi di Bandung Diperkuat dengan Koordinasi Bersama KPK

Selasa, 18 Februari 2025 - 16:10 WIB

Tren #KaburAjaDulu Viral di Media Sosial, Wamenaker: “Kalau Perlu Jangan Balik Lagi”

Selasa, 18 Februari 2025 - 16:05 WIB

Pemkab Bandung Barat Alami Pemangkasan Dana Transfer Rp130 Miliar

Senin, 17 Februari 2025 - 13:06 WIB

Pemerintah Beri Insentif PPh 21 bagi Karyawan di Sektor Tertentu

Senin, 17 Februari 2025 - 12:46 WIB

Perubahan Aturan Jaminan Kehilangan Pekerjaan: Korban PHK Tetap Mendapatkan Manfaat

Berita Terbaru