Bawaslu Tak Lanjutkan Laporan atas Anies soal Lahan Prabowo, Ini Alasannya

- Penulis

Sabtu, 27 Januari 2024 - 13:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

istimewa

istimewa

JAKARTA | Bandungraya.co

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memutuskan untuk tidak melanjutkan penelusuran terhadap laporan dari Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB) terkait dugaan fitnah lahan 340 ribu hektare yang disebutkan oleh capres nomor urut 1 Anies Baswedan dalam debat ketiga Pilpres 2024. Keputusan ini diambil karena tidak terpenuhinya unsur materil dalam laporan tersebut.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyatakan bahwa pihaknya tidak menemukan unsur pidana dalam laporan tersebut. Oleh karena itu, laporan tersebut tidak akan diteruskan ke tahap selanjutnya.

Anies Baswedan dilaporkan ke Bawaslu oleh PHPB atas dugaan fitnah terkait pernyataannya mengenai luas lahan tanah yang dimiliki Prabowo Subianto. PHPB menyebut bahwa pernyataan Anies mengenai luas lahan tersebut tidak benar.

Meskipun Anies mengklarifikasi angka tersebut selama debat, Bawaslu menyimpulkan bahwa tidak ada pidana yang terbukti, dan oleh karena itu, penelusuran tidak dilanjutkan menjadi penyidikan atau temuan hukum.

Laporan dari PHPB menyebut bahwa Anies Baswedan memberikan pernyataan yang tidak benar terkait luas lahan milik Prabowo Subianto, dan laporan tersebut juga menyinggung pernyataan Anies yang dianggap menghina kinerja Prabowo sebagai Menteri Pertahanan.(il/BDR)

Penulis : il

Berita Terkait

Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Kasus Korupsi
Bandung Uji Coba Angkot Listrik “Angklung”, Langkah Menuju Transportasi Hijau
Mensos Pastikan Penyaluran Bansos di Kota Bandung Tepat Sasaran
Pemkot Bandung Dorong Kepatuhan Perizinan Bangunan, Pelaku Usaha Diminta Urus PBG
Farhan Tegaskan Komitmen Bandung dalam Pencegahan Korupsi Bersama KPK
Okupansi Hotel di Bandung Tembus 90 Persen Sejak Juli 2025
KUA-PPAS 2026 Disepakati, Pemkot Bandung Lakukan Efisiensi Rp600 Miliar
Farhan Ungkap Warga Ciwastra Masih Buang Air Besar ke Sungai, Ini Langkah Pemkot Bandung
Berita ini 4 kali dibaca
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memutuskan untuk tidak melanjutkan penelusuran terhadap laporan dari Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB) terkait dugaan fitnah lahan 340 ribu hektare yang disebutkan oleh capres nomor urut 1 Anies Baswedan dalam debat ketiga Pilpres 2024. Keputusan ini diambil karena tidak terpenuhinya unsur materil dalam laporan tersebut.

Berita Terkait

Jumat, 31 Oktober 2025 - 16:29 WIB

Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Kasus Korupsi

Rabu, 29 Oktober 2025 - 15:20 WIB

Bandung Uji Coba Angkot Listrik “Angklung”, Langkah Menuju Transportasi Hijau

Senin, 27 Oktober 2025 - 15:24 WIB

Mensos Pastikan Penyaluran Bansos di Kota Bandung Tepat Sasaran

Senin, 27 Oktober 2025 - 15:00 WIB

Pemkot Bandung Dorong Kepatuhan Perizinan Bangunan, Pelaku Usaha Diminta Urus PBG

Kamis, 23 Oktober 2025 - 11:26 WIB

Farhan Tegaskan Komitmen Bandung dalam Pencegahan Korupsi Bersama KPK

Berita Terbaru