Bawaslu Tak Lanjutkan Laporan atas Anies soal Lahan Prabowo, Ini Alasannya

- Penulis

Sabtu, 27 Januari 2024 - 13:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

istimewa

istimewa

JAKARTA | Bandungraya.co

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memutuskan untuk tidak melanjutkan penelusuran terhadap laporan dari Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB) terkait dugaan fitnah lahan 340 ribu hektare yang disebutkan oleh capres nomor urut 1 Anies Baswedan dalam debat ketiga Pilpres 2024. Keputusan ini diambil karena tidak terpenuhinya unsur materil dalam laporan tersebut.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyatakan bahwa pihaknya tidak menemukan unsur pidana dalam laporan tersebut. Oleh karena itu, laporan tersebut tidak akan diteruskan ke tahap selanjutnya.

Anies Baswedan dilaporkan ke Bawaslu oleh PHPB atas dugaan fitnah terkait pernyataannya mengenai luas lahan tanah yang dimiliki Prabowo Subianto. PHPB menyebut bahwa pernyataan Anies mengenai luas lahan tersebut tidak benar.

Meskipun Anies mengklarifikasi angka tersebut selama debat, Bawaslu menyimpulkan bahwa tidak ada pidana yang terbukti, dan oleh karena itu, penelusuran tidak dilanjutkan menjadi penyidikan atau temuan hukum.

Laporan dari PHPB menyebut bahwa Anies Baswedan memberikan pernyataan yang tidak benar terkait luas lahan milik Prabowo Subianto, dan laporan tersebut juga menyinggung pernyataan Anies yang dianggap menghina kinerja Prabowo sebagai Menteri Pertahanan.(il/BDR)

Penulis : il

Berita Terkait

Pemkab Bandung Klaim Berikan Perlindungan Sosial untuk 87.781 Petani di Bandung
Tambahan Gaji Rp 2 Juta untuk Guru, Presiden Prabowo Matangkan Rencana Implementasi
Bukan Lagi Kominfo, Kementerian Komdigi Siap Kebut Transformasi Digital Indonesia
Anggota DPRD Kota Bandung Juniarso Ridwan: Banyak Perda Kurang Diketahui Warga, Sosialisasi dan Perwal Kurang Maksimal
Motah-6, Solusi Efektif Pemkot Bandung dalam Pengelolaan Sampah
Konservasi Berkelanjutan: Pemkot Bandung Ajak Cawalkot untuk Hijaukan Lahan Kritis
Pemkot Bandung Targetkan Penurunan Ritase Angkutan Sampah ke TPA Sarimukti pada November 2024
Pemkot Bandung Siapkan Regulasi Baru Atasi Kemacetan dengan Pengaturan Jam Operasional Sekolah dan Perkantoran
Berita ini 3 kali dibaca
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memutuskan untuk tidak melanjutkan penelusuran terhadap laporan dari Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB) terkait dugaan fitnah lahan 340 ribu hektare yang disebutkan oleh capres nomor urut 1 Anies Baswedan dalam debat ketiga Pilpres 2024. Keputusan ini diambil karena tidak terpenuhinya unsur materil dalam laporan tersebut.

Berita Terkait

Rabu, 6 November 2024 - 07:12 WIB

Pemkab Bandung Klaim Berikan Perlindungan Sosial untuk 87.781 Petani di Bandung

Kamis, 31 Oktober 2024 - 06:40 WIB

Tambahan Gaji Rp 2 Juta untuk Guru, Presiden Prabowo Matangkan Rencana Implementasi

Rabu, 23 Oktober 2024 - 05:57 WIB

Bukan Lagi Kominfo, Kementerian Komdigi Siap Kebut Transformasi Digital Indonesia

Senin, 21 Oktober 2024 - 12:31 WIB

Anggota DPRD Kota Bandung Juniarso Ridwan: Banyak Perda Kurang Diketahui Warga, Sosialisasi dan Perwal Kurang Maksimal

Senin, 21 Oktober 2024 - 05:17 WIB

Motah-6, Solusi Efektif Pemkot Bandung dalam Pengelolaan Sampah

Berita Terbaru

BANDUNG RAYA

Pemerintah Permudah Aturan Bea Materai Melalui PMK 78 Tahun 2024

Kamis, 7 Nov 2024 - 10:19 WIB