BANDUNG RAYA |
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung memberikan teguran keras kepada sebuah kafe di kawasan Lodaya yang belum memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak meskipun telah beroperasi selama dua tahun. Kafe tersebut diketahui memasukkan pajak dalam struk pembelian, namun belum terdaftar sebagai wajib pajak resmi.
Kepala Bapenda Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain, menyatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan tiga kali surat peringatan kepada pengelola kafe, tetapi tidak mendapat tanggapan. “Pajak adalah kewajiban bagi semua pengusaha di Kota Bandung, terutama di sektor restoran, kafe, dan hotel. Ini sangat penting untuk mendukung pembangunan kota,” ujar Iskandar di Jalan Lodaya, Senin, 7 Oktober 2024.
Iskandar juga menekankan bahwa saat ini pembayaran pajak sudah dipermudah dengan aplikasi E-Satria, yang memungkinkan para pengusaha mendaftar dan membayar pajak secara online tanpa harus datang ke kantor Bapenda. Namun, meski berbagai kemudahan telah disediakan, pengelola kafe tersebut tetap tidak merespons.
Sebagai tindakan tegas, Bapenda memasang spanduk di depan kafe tersebut untuk memberikan informasi kepada publik bahwa pemilik usaha tidak taat pajak. “Pajak ini bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk mendukung pembangunan Kota Bandung yang bergantung pada kontribusi dari sektor usaha,” tegas Iskandar.
Kepala Sub Bidang Penindakan Bapenda, Anthony Daulay, menambahkan bahwa Bapenda telah memberikan kesempatan persuasif kepada pemilik kafe sebelum mengambil langkah ini. “Kami sudah memberikan beberapa kali imbauan dan peringatan, namun tidak ada respons. Langkah ini diambil demi menciptakan keadilan bagi pengusaha lain yang sudah patuh membayar pajak,” jelasnya.
Dalam penindakan ini, hadir pula perwakilan dari Kodim dan Kejaksaan untuk memastikan bahwa tindakan yang diambil sesuai dengan peraturan yang berlaku. Bapenda berharap peringatan ini menjadi pelajaran bagi pengusaha lain agar lebih patuh terhadap kewajiban pajak mereka.
Bapenda juga mengimbau seluruh pengusaha di Kota Bandung, terutama yang belum terdaftar sebagai wajib pajak, untuk segera memenuhi kewajibannya guna mendukung pembangunan yang berkelanjutan di kota ini. Pengusaha dapat mendaftarkan usaha mereka atau mencari informasi lebih lanjut melalui situs resmi Bapenda di bapenda.bandung.go.id.(Bd/Fj)