BANDUNG | Bandungraya.co
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung, Andri Darusman, menyerukan kepada semua perusahaan di Kota Bandung untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) pada H-7 sebelum Lebaran.
“Andri menegaskan bahwa pemberian THR H-7 ini harus segera dilakukan kepada pekerja, setidaknya seminggu sebelum Lebaran,” ujar Andri di Balai Kota Bandung pada Rabu (20/3/2024).
Pekerja yang telah bekerja selama lebih dari satu bulan namun belum mencapai 12 bulan di suatu perusahaan akan mendapatkan THR secara proposional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Dalam Kota Bandung, terdapat sekitar 8.000 perusahaan, dan semua perusahaan tersebut diwajibkan untuk membayarkan THR, bahkan jika hanya memiliki tiga karyawan,” tambah Andri.
Andri juga mengumumkan bahwa Disnaker telah membuka posko pengaduan di kantor mereka bagi karyawan dan perusahaan yang mengalami masalah terkait dengan pembayaran THR.
Para pekerja juga diberikan kemudahan untuk melakukan pengaduan secara online melalui nomor 15630, situs web poskothr.kemnaker.co.id, dan melalui pesan WhatsApp ke nomor 08119521151.
Andri menegaskan bahwa pembayaran THR oleh perusahaan harus dilakukan secara penuh tanpa adanya pembayaran secara cicilan. Jika terdapat perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya dalam membayarkan THR kepada pekerjanya, Andri mengatakan bahwa perusahaan tersebut akan dilaporkan kepada Disnaker Provinsi Jabar.
“Disnaker Provinsi Jabar akan bertanggung jawab untuk memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak membayar THR, karena Disnaker Kota Bandung tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan hukuman,” tegasnya. (il/BDR)
Penulis : il