Banyaknya Perusahaan di Kota Bandung Wajib Berikan THR Pada H-7

- Penulis

Kamis, 21 Maret 2024 - 13:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(istimewa)

(istimewa)

BANDUNG | Bandungraya.co

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung, Andri Darusman, menyerukan kepada semua perusahaan di Kota Bandung untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) pada H-7 sebelum Lebaran.

“Andri menegaskan bahwa pemberian THR H-7 ini harus segera dilakukan kepada pekerja, setidaknya seminggu sebelum Lebaran,” ujar Andri di Balai Kota Bandung pada Rabu (20/3/2024).

Pekerja yang telah bekerja selama lebih dari satu bulan namun belum mencapai 12 bulan di suatu perusahaan akan mendapatkan THR secara proposional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Dalam Kota Bandung, terdapat sekitar 8.000 perusahaan, dan semua perusahaan tersebut diwajibkan untuk membayarkan THR, bahkan jika hanya memiliki tiga karyawan,” tambah Andri.

Andri juga mengumumkan bahwa Disnaker telah membuka posko pengaduan di kantor mereka bagi karyawan dan perusahaan yang mengalami masalah terkait dengan pembayaran THR.

Para pekerja juga diberikan kemudahan untuk melakukan pengaduan secara online melalui nomor 15630, situs web poskothr.kemnaker.co.id, dan melalui pesan WhatsApp ke nomor 08119521151.

Andri menegaskan bahwa pembayaran THR oleh perusahaan harus dilakukan secara penuh tanpa adanya pembayaran secara cicilan. Jika terdapat perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya dalam membayarkan THR kepada pekerjanya, Andri mengatakan bahwa perusahaan tersebut akan dilaporkan kepada Disnaker Provinsi Jabar.

“Disnaker Provinsi Jabar akan bertanggung jawab untuk memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak membayar THR, karena Disnaker Kota Bandung tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan hukuman,” tegasnya. (il/BDR)

Penulis : il

Berita Terkait

Pria di Rancaekek Aniaya Dosen karena Tak Diberi Uang dan Rokok, Kini Ditangkap
Pemkab Bandung Barat Alami Pemangkasan Dana Transfer Rp130 Miliar
Fenomena #KaburAjaDulu: Suara Keresahan Generasi Muda dan Tantangan bagi Pemerintah
Sinergi Semua Pihak Diperlukan untuk Penataan Ruang Hijau Kota Bandung
Pemotongan Anggaran BMKG Pengaruhi Akurasi Deteksi Dini Gempa dan Tsunami
Tren Penurunan Pernikahan di Kalangan Pemuda: Faktor Sosial dan Ekonomi Jadi Pemicu
Hujan Lebat dan Angin Kencang Ancam Sejumlah Wilayah Jawa Barat
Buku “Dibuang Sayang, Cerita di Balik Cerita” Karya Suryansyah Resmi Dirilis di HPN 2025
Berita ini 5 kali dibaca
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung, Andri Darusman, menyerukan kepada semua perusahaan di Kota Bandung untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) pada H-7 sebelum Lebaran. "Andri menegaskan bahwa pemberian THR H-7 ini harus segera dilakukan kepada pekerja, setidaknya seminggu sebelum Lebaran," ujar Andri di Balai Kota Bandung pada Rabu (20/3/2024).

Berita Terkait

Selasa, 18 Februari 2025 - 16:12 WIB

Pria di Rancaekek Aniaya Dosen karena Tak Diberi Uang dan Rokok, Kini Ditangkap

Selasa, 18 Februari 2025 - 16:05 WIB

Pemkab Bandung Barat Alami Pemangkasan Dana Transfer Rp130 Miliar

Kamis, 13 Februari 2025 - 12:36 WIB

Fenomena #KaburAjaDulu: Suara Keresahan Generasi Muda dan Tantangan bagi Pemerintah

Kamis, 13 Februari 2025 - 12:25 WIB

Sinergi Semua Pihak Diperlukan untuk Penataan Ruang Hijau Kota Bandung

Selasa, 11 Februari 2025 - 21:15 WIB

Pemotongan Anggaran BMKG Pengaruhi Akurasi Deteksi Dini Gempa dan Tsunami

Berita Terbaru