Banyaknya Perusahaan di Kota Bandung Wajib Berikan THR Pada H-7

- Penulis

Kamis, 21 Maret 2024 - 13:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(istimewa)

(istimewa)

BANDUNG | Bandungraya.co

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung, Andri Darusman, menyerukan kepada semua perusahaan di Kota Bandung untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) pada H-7 sebelum Lebaran.

“Andri menegaskan bahwa pemberian THR H-7 ini harus segera dilakukan kepada pekerja, setidaknya seminggu sebelum Lebaran,” ujar Andri di Balai Kota Bandung pada Rabu (20/3/2024).

Pekerja yang telah bekerja selama lebih dari satu bulan namun belum mencapai 12 bulan di suatu perusahaan akan mendapatkan THR secara proposional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Dalam Kota Bandung, terdapat sekitar 8.000 perusahaan, dan semua perusahaan tersebut diwajibkan untuk membayarkan THR, bahkan jika hanya memiliki tiga karyawan,” tambah Andri.

Andri juga mengumumkan bahwa Disnaker telah membuka posko pengaduan di kantor mereka bagi karyawan dan perusahaan yang mengalami masalah terkait dengan pembayaran THR.

Para pekerja juga diberikan kemudahan untuk melakukan pengaduan secara online melalui nomor 15630, situs web poskothr.kemnaker.co.id, dan melalui pesan WhatsApp ke nomor 08119521151.

Andri menegaskan bahwa pembayaran THR oleh perusahaan harus dilakukan secara penuh tanpa adanya pembayaran secara cicilan. Jika terdapat perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya dalam membayarkan THR kepada pekerjanya, Andri mengatakan bahwa perusahaan tersebut akan dilaporkan kepada Disnaker Provinsi Jabar.

“Disnaker Provinsi Jabar akan bertanggung jawab untuk memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak membayar THR, karena Disnaker Kota Bandung tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan hukuman,” tegasnya. (il/BDR)

Penulis : il

Berita Terkait

Polres Cimahi Berhasil Gagalkan Pengiriman TKI Ilegal, Satu Tersangka Ditangkap
Langkah Membumi Festival 2024: Inisiatif tiket.com untuk Pariwisata Ramah Lingkungan
BRI Berhasil Turunkan Kredit Macet, Sunarso Ungkap Strategi Meningkatkan Kualitas Aset
Hengky Kurniawan Ungkap Program Satu Desa Satu Miliar untuk Bandung Barat
Pemerintah Siapkan AI dan Coding sebagai Pelajaran Pilihan di SD dan SMP
Masjid Jami Al Ikhlas: Surga Kecil di Tangerang untuk Jamaah dan Musafir
BRI Gelar Treasury Banking Summit untuk Tingkatkan Kolaborasi demi Pertumbuhan Perbankan Nasional
Debat Perdana Pilgub Jabar: Ajang Penyampaian Gagasan, Minim Perdebatan
Berita ini 3 kali dibaca
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung, Andri Darusman, menyerukan kepada semua perusahaan di Kota Bandung untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) pada H-7 sebelum Lebaran. "Andri menegaskan bahwa pemberian THR H-7 ini harus segera dilakukan kepada pekerja, setidaknya seminggu sebelum Lebaran," ujar Andri di Balai Kota Bandung pada Rabu (20/3/2024).

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 15:45 WIB

Polres Cimahi Berhasil Gagalkan Pengiriman TKI Ilegal, Satu Tersangka Ditangkap

Rabu, 13 November 2024 - 13:49 WIB

Langkah Membumi Festival 2024: Inisiatif tiket.com untuk Pariwisata Ramah Lingkungan

Rabu, 13 November 2024 - 13:41 WIB

BRI Berhasil Turunkan Kredit Macet, Sunarso Ungkap Strategi Meningkatkan Kualitas Aset

Rabu, 13 November 2024 - 13:36 WIB

Hengky Kurniawan Ungkap Program Satu Desa Satu Miliar untuk Bandung Barat

Rabu, 13 November 2024 - 13:15 WIB

Pemerintah Siapkan AI dan Coding sebagai Pelajaran Pilihan di SD dan SMP

Berita Terbaru

Politik

KPU Sahkan Kemenangan Andra-Dimyati di Pilgub Banten 2024

Minggu, 8 Des 2024 - 14:37 WIB