Alasan Ria Ricis Gugat Cerai Teuku Ryan, Pihak Pengadilan Buka Suara

- Penulis

Kamis, 1 Februari 2024 - 10:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

JAKARTA | Bandungraya.co

Pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan memberikan keterangan terkait gugatan cerai yang diajukan oleh Ria Ricis terhadap Teuku Ryan setelah keduanya menjalani pernikahan selama kurang dari tiga tahun. Taslimah, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, mengungkapkan bahwa Ria Ricis, yang sebenarnya bernama Ria Yunita, telah mendaftarkan gugatan cerai melalui e-court pada 30 Januari 2024.

Taslimah menyampaikan bahwa alasan yang diajukan oleh Ria Ricis untuk gugatan cerai melibatkan beberapa faktor, terutama karena mereka telah menikah dan memiliki seorang anak. Anak tersebut menjadi pertimbangan utama dalam gugatan cerai, di mana Ria Ricis menyatakan kebutuhan pengasuhan dan biaya hidup untuk anak sebagai alasannya.

“Alasan yang diajukan bahwa keduanya itu telah menikah, telah dikaruniai anak, sehingga anak itu memerlukan pengasuhan, memerlukan biaya hidup untuk pengasuhan. Itu alasannya,” ujar Taslimah.

Meskipun disinggung mengenai sebab lain yang mendorong gugatan cerai, Taslimah enggan memberikan informasi lebih spesifik, menyebut bahwa alasan tersebut masih bersifat global dan belum secara spesifik dijelaskan.

Ria Ricis menggugat cerai Teuku Ryan secara kumulasi, termasuk gugatan cerai, hadhanah atau hak asuh anak, serta nafkah anak. Terkait dengan nominal nafkah, Taslimah tidak memberikan rincian kepada media dan hanya menyebut bahwa informasi tersebut tercantum dalam lampiran dokumen gugatan.

Sidang perdana gugatan cerai dijadwalkan akan digelar mulai 19 Februari 2024 dengan agenda mediasi. Ria Ricis dan Teuku Ryan menikah pada 12 November 2021, dan pasangan ini dikaruniai seorang anak perempuan pada 26 Juli 2022. Gugatan cerai ini muncul setelah adanya rumor tentang keretakan rumah tangga mereka, yang terlihat dari minimnya kehadiran mereka bersama dan komentar sindiran di media sosial.(il/JR)

Penulis : il

Berita Terkait

Pertamina Tawarkan Diskon Hingga 80 Persen Selama Bandung Great Sale 2024
Bandung Great Sale 2024: Diskon Layanan Kesehatan Hingga 80%, Ini Daftarnya
Empat Anggota DPRD Jabar dari Partai Golkar Mundur untuk Maju di Pilkada 2024
120 Anggota DPRD Jawa Barat Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan Minta Maaf Atas Kemacetan Saat Pendaftaran ke KPU Jabar
Dapat Dukungan Partai Buruh, Airin Dorong Program Banten Berkompeten
Terima Surat Rekomendasi PDI Perjuangan, Koalisi Banten Maju Bersama Dideklarasikan
Hotel Santika Premiere Bintaro Gelar kegiatan “ 1 Kantong Darah Berarti untuk Selamatkan Nyawa “ dalam Rangka Peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia
Berita ini 5 kali dibaca
Pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan memberikan keterangan terkait gugatan cerai yang diajukan oleh Ria Ricis terhadap Teuku Ryan setelah keduanya menjalani pernikahan selama kurang dari tiga tahun. Taslimah, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, mengungkapkan bahwa Ria Ricis, yang sebenarnya bernama Ria Yunita, telah mendaftarkan gugatan cerai melalui e-court pada 30 Januari 2024.

Berita Terkait

Senin, 9 September 2024 - 11:55 WIB

Pertamina Tawarkan Diskon Hingga 80 Persen Selama Bandung Great Sale 2024

Senin, 9 September 2024 - 11:41 WIB

Bandung Great Sale 2024: Diskon Layanan Kesehatan Hingga 80%, Ini Daftarnya

Selasa, 3 September 2024 - 09:18 WIB

Empat Anggota DPRD Jabar dari Partai Golkar Mundur untuk Maju di Pilkada 2024

Selasa, 3 September 2024 - 09:03 WIB

120 Anggota DPRD Jawa Barat Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Rabu, 28 Agustus 2024 - 09:17 WIB

Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan Minta Maaf Atas Kemacetan Saat Pendaftaran ke KPU Jabar

Berita Terbaru

BANDUNG RAYA

Didukung Komunitas Otomotif, Airin Sinergikan Pengembangan Wisata

Jumat, 13 Sep 2024 - 19:47 WIB

BANDUNG RAYA

Mahasiswa UPI Kenang Pengalaman Toleransi Beragama di Pulau Seram

Jumat, 13 Sep 2024 - 13:12 WIB