JAWABARAT | Bandungraya.co
Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, memberikan penjelasan terkait pembubaran lembaga bantuan kemanusiaan Jabar Quick Response (JQR). Bey menyatakan bahwa alasan di balik keputusan ini adalah ketidaklanjutan program yang digagas oleh gubernur sebelumnya, Ridwan Kamil.
Meski JQR sudah dibubarkan, Bey menegaskan bahwa fungsi yang sudah ada sebelumnya tidak akan dihapus. Fungsinya akan dikembalikan ke dinas terkait, seperti BPBD, Dinsos, Dinkes, dan melalui Sapawarga. Bey juga mengucapkan terima kasih kepada JQR atas kontribusinya selama lima tahun, dan dia berencana untuk meniru kinerja cepat yang telah dilakukan oleh JQR.
1. Alasan Pembubaran JQR oleh Penjabat Gubernur Jawa Barat
Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, blak-blakan mengungkap alasan di balik pembubaran lembaga bantuan kemanusiaan, Jabar Quick Response (JQR). Menurut Bey, program ini tidak akan dilanjutkan, dan fungsinya akan dikembalikan ke dinas terkait seperti BPBD, Dinsos, Dinkes, dan melalui Sapawarga. Meskipun JQR telah dibubarkan, Bey menyatakan bahwa fungsi bantuan kemanusiaan tetap ada, hanya akan dikelola melalui instansi yang lebih organik.
2. Puting Beliung Rusak Puluhan Rumah di Indramayu
Puting beliung menerjang dua desa di Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, menyebabkan 60 rumah rusak dan 3 orang luka-luka. Beberapa rumah mengalami kerusakan parah, bahkan ada yang ambruk. BPBD Kabupaten Indramayu sudah melakukan pendataan dan memberikan bantuan kepada warga terdampak.
3. Kondisi Twin Tunnel Tol Cisumdawu Pasca Gempa di Sumedang
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono memastikan bahwa twin tunnel Tol Cisumdawu kondisinya aman secara struktural pasca gempa di Sumedang. Data grafis dari alat pemantauan struktural menunjukkan bahwa guncangan gempa tidak berdampak signifikan pada struktur terowongan. Basuki menggarisbawahi bahwa pengaruh suhu udara sehari-hari lebih besar dibandingkan dampak gempa.
4. Pelaku Pembunuhan Bintang Rizky Ramadhan Divonis 13 Tahun Penjara
Pelaku pembunuhan Bintang Rizky Ramadhan, Ramdani (23), divonis 13 tahun penjara. Tuntutan ini disampaikan oleh JPU Kejari Kota Bandung. Ramdani dinyatakan bersalah melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Kasus ini terjadi di Jalan Sadakeling, Kota Bandung, pada 25 Februari 2022.
5. Bayi di Cianjur Meninggal Gegara Stok Obat Habis
Sebuah balita berusia 2,5 tahun di Kecamatan Cijati, Kabupaten Cianjur, meninggal dunia setelah mengalami demam dan kejang-kejang. Ayah balita tersebut, Agus Darusallam, mengungkapkan bahwa stok obat untuk kejang-kejang tidak tersedia di puskesmas, dan anaknya dirujuk ke RSUD Pagelaran. Meski mendapat penanganan, balita tersebut meninggal, dan keterlambatan penanganan diduga karena tidak tersedianya obat.(il)
Penulis : il