Kota Tangerang | Bandungraya.co
Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar pada Senin, (26/02/2024) penuhi panggilan Bawaslu Kota Tangerang untuk dimintai klarifikasi dan keterangan terkait laporan masyarakat atas dugaan Pose ‘Terlarang’ atau netralitas pada pemilu 2024 kemarin pada salah satu postingan Instagram.
Berdasarkan pantauan dilapangan Al Muktabar tiba di Kantor Bawaslu Jl. Nyimas Melati No.9 Kelurahan Sukarasa Kota Tangerang sekira Pukul 15.50 WIB dan menjalani pemeriksaan lebih kurang satu jam dari Pukul 16.00 WIB hingga Pukul. 17.00 WIB.
“Mulai jam 16.00 selesai jam 17.00,” ujar Staf Bawaslu Kota Tangerang, Senin (26/02/2024).
Hingga berita ini diturunkan, kami belum mendapatkan keterangan resmi dari Bawaslu Kota Tangerang maupun dari Pj. Gubernur Banten, Al Muktabar.
Diberitakan sebelumnya, Warga Tangerang secara resmi melaporkan Pj. Gubernur Banten Al Muktabar ke Bawaslu atas Dugaan Pelanggaran Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 serta SKB Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilpres.
Bahwa berdasarkan penjelasan SKB Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilpres bahwa selama masa Pemilu ASN dilarang berpose ;
1) Gaya tangan dengan satu jempol diangkat ke atas;
2) Gaya tangan yang menyimbolkan telepon dengan jempol dan jari
kelingking diangkat (atau menunjukkan angka dua);
3) Gaya tangan dengan jempol dan jari telunjuk diangkat;
4) Gaya hati ‘saranghaeyo’ dari Korea Selatan;
5) Gaya tangan membentuk simbol ‘ok’ dengan jari tengah, manis; kelingking diangkat (atau menunjukkan angka tiga);
6) Gaya tangan dengan jari ‘peace’ atau angka dua;
7) Gaya tangan dengan 5 jari (karena masih termasuk nomor urut paslon);
8) Gaya tangan dengan jari telunjuk diangkat (menunjukkan angka satu);
9) Gaya tangan dengan mengangkat jempol, telunjuk dan kelingking membentuk metal.
“Kami temukan foto pada salah satu postingan Instagram, Pj. Gubernur Banten diduga Berpose Gaya tangan dengan jari telunjuk diangkat (menunjukkan angka satu),” ungkap warga selaku pelapor saat ditemui di Kantor Bawaslu Kota Tangerang, Senin (12/02/2024)
“Sudah kita sampaikan laporannya ke Bawaslu, untuk tindak lanjut atas laporan tersebut, kami percayakan sepenuhnya kepada Bawaslu,” tambahnya.
Selain ke Bawaslu, Pelapor juga menyampaikan laporannya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Kemendagri di Jakarta,
“Mengingat terduga terlapor adalah merupakan ASN yang saat ini kebetulan menjabat sebagai Penjabat Gubernur Banten, kami tembuskan juga laporannya ke KASN dan Kemendagri RI,” Tandasnya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran BAWASLU Provinsi Banten, Badrul Munir membenarkan laporan pengaduan tersebut ke BAWASLU namun dirinya belum mengetahui secara detil laporan tersebut.
“Malam Ini ada laporan masuk di Bawaslu Kota Tangerang, akan tetapi saya belum membaca detil laporannya,” Jelasnya saat dihubungi, Selasa (13/02/2024). (dam/ris/hmi)
Penulis : il