Ahok : Kaesang Belum Cukup Umur

- Penulis

Jumat, 8 Maret 2024 - 11:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Thajaja Purnomo (Ahok). (ist)

Caption Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Thajaja Purnomo (Ahok). (ist)

Mungkin nanti akan ada orang yang mengajukan untuk meninjau ulang soal batas usia maju Pilkada itu untuk loloskan Kaesang.

JAKARTA | Bandungraya.co

Anak bungsu Presiden Joko Widodo yang juga Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dinilai belum cukup umur jika maju dalam kontestasi Pilkada DKI 2024.

Penilaian tersebut diungkapkan Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Thajaja Purnomo (Ahok).

Namun begitu, Ahok mengaku belum mengetahui adanya isu bahwa Kaesang akan ikut Pilkada DKI Jakarta. Hanya saja, ia menyebut bahwa ada batas umur dalam syarat pencalonan Pilkada DKI.

“Saya nggak tau. Saya itu tadi dikirimin orang ada guyonan. Katanya untuk pilkada itu calonnya mesti ada batas umur juga, ya,” ujarnya dalam podcast bersama Merry Riana di channel YouTube-nya, dikutip kemarin.

Setelah itu, Merry membenarkan bahwa ada aturan batas usia untuk mencalonkan diri sebagai Cagub DKI Jakarta.

“Kalau menurut timingnya Desember baru melewati batas usia (Kaesang untuk maju Pilkada),” tanggapnya.

Setelah itu, Ahok kemudian berseloroh bahwa mungkin akan ada orang yang mengajukan untuk meninjau ulang soal batas usia maju Pilkada itu untuk loloskan Kaesang.

“Oh mungkin dia ada temen atau saudara bisa mengajukan ke MK kali, mungkin. Mungkin ya saya gak tau,” pungkasnya sambil sesekali tertawa.

Untuk diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, usia minimal untuk ikut Pilkada adalah 30 tahun.

Hal itu tepatnya diatur dalam Bab II terkait Persyaratan Calon dan Pencalonan ayat 1 poin d.

“Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon,” tulis aturan tersebut.

Bila melihat usia Kaesang saat ini, diketahui bahwa dirinya masih berusia 29 tahun. Pria kelahiran 25 Desember 1994 itu baru genap berusia 30 tahun setelah pelaksanaan Pilkada dimulai pada November mendatang.(JR)

Penulis : il

Berita Terkait

DPRD Kota Bandung Bahas Perda Pengelolaan Cagar Budaya, Dorong Jadi Destinasi Wisata
Upaya Pencegahan Korupsi di Bandung Diperkuat dengan Koordinasi Bersama KPK
Tren #KaburAjaDulu Viral di Media Sosial, Wamenaker: “Kalau Perlu Jangan Balik Lagi”
Pemkab Bandung Barat Alami Pemangkasan Dana Transfer Rp130 Miliar
Pemerintah Beri Insentif PPh 21 bagi Karyawan di Sektor Tertentu
Perubahan Aturan Jaminan Kehilangan Pekerjaan: Korban PHK Tetap Mendapatkan Manfaat
Warga Bandung Kesulitan Mendapatkan LPG 3 Kg, Pemkot Bandung: Terjadi di Seluruh Indonesia
Pemprov Jabar Cari Solusi Polemik Penahanan Ijazah oleh Sekolah Swasta
Berita ini 6 kali dibaca
Anak bungsu Presiden Joko Widodo yang juga Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dinilai belum cukup umur jika maju dalam kontestasi Pilkada DKI 2024. Penilaian tersebut diungkapkan Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Thajaja Purnomo (Ahok).

Berita Terkait

Kamis, 20 Februari 2025 - 14:25 WIB

Upaya Pencegahan Korupsi di Bandung Diperkuat dengan Koordinasi Bersama KPK

Selasa, 18 Februari 2025 - 16:10 WIB

Tren #KaburAjaDulu Viral di Media Sosial, Wamenaker: “Kalau Perlu Jangan Balik Lagi”

Selasa, 18 Februari 2025 - 16:05 WIB

Pemkab Bandung Barat Alami Pemangkasan Dana Transfer Rp130 Miliar

Senin, 17 Februari 2025 - 13:06 WIB

Pemerintah Beri Insentif PPh 21 bagi Karyawan di Sektor Tertentu

Senin, 17 Februari 2025 - 12:46 WIB

Perubahan Aturan Jaminan Kehilangan Pekerjaan: Korban PHK Tetap Mendapatkan Manfaat

Berita Terbaru