BANDUNG RAYA | BANDUNG
Kasus tragis penganiayaan bayi berusia 14 bulan yang dilakukan oleh orang tua angkatnya, TM (26) dan RM (26), mengungkap sejumlah fakta penting. Bayi tersebut ditemukan tewas dalam kondisi memprihatinkan di dalam ember cat. Berikut adalah enam fakta utama terkait kasus ini:
- Tanda-Tanda Kekerasan Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, mengungkapkan bahwa korban ditemukan dengan tanda-tanda kekerasan di tubuhnya. “Bayi ditemukan meninggal dengan dugaan kekerasan. Kami mendapatkan informasi dari anggota bahwa ada indikasi kekerasan,” kata Budi pada konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Senin (9/9/2024).
- Ditemukan dalam Ember Cat Bayi malang itu ditemukan di dalam ember cat setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan. “Hasil pengecekan menunjukkan bahwa mayat bayi ditemukan di dalam ember cat. Tim Inafis dan Satreskrim Polrestabes Bandung telah melakukan visum dan olah TKP,” jelas Budi.
- Orang Tua Angkat Jadi Tersangka TM dan RM, pasangan suami istri yang merupakan orang tua angkat bayi tersebut, telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi mengamankan mereka dan kini sedang melengkapi berkas untuk diserahkan ke kejaksaan. “Kami telah menetapkan TM dan RM sebagai tersangka dan berkasnya sedang diproses,” ujar Budi.
- Tetangga Mendengar Keributan Menurut laporan, tetangga sekitar sempat mendengar keributan yang diduga terkait dengan penganiayaan korban. “Dari hasil pemeriksaan saksi, terdengar suara keributan di sekitar lokasi, yang mengindikasikan adanya kekerasan terhadap bayi,” kata Budi.
- Penyelidikan Motif Penganiayaan Motif di balik tindakan kejam ini masih dalam penyelidikan polisi. Saat ini, polisi sedang menyelidiki latar belakang kejadian tersebut. “Kami masih mendalami motifnya. Bayi tersebut telah tinggal dengan orang tua angkatnya sejak usia 4 bulan dan meninggal di usia 14 bulan,” tambah Budi.
- Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara TM dan RM terancam hukuman penjara hingga 10 tahun berdasarkan Pasal 80 Jo 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 359 KUHP. “Keduanya dikenakan pasal terkait penganiayaan anak dan terancam pidana maksimal 10 tahun,” tutup Budi.
Kasus ini menyentuh banyak pihak dan menimbulkan keprihatinan mendalam mengenai perlindungan anak dan tanggung jawab orang tua.