Herman : Tak Ada WFH Bagi ASN di Pelayanan Publik

- Penulis

Rabu, 17 April 2024 - 10:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

istimewa

istimewa

BANDUNG | Bandungraya.co

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, menegaskan bahwa tidak ada penetapan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam pelayanan publik. “Bagi ASN yang terlibat dalam pelayanan publik, mereka harus hadir kerja 100 persen,” ujarnya saat sidak di kawasan Masjid Al Jabbar, Kota Bandung, pada Selasa (16/4/2024).

Herman menjelaskan bahwa Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Menteri PAN-RB mengenai WFH dengan jelas tidak ditujukan untuk ASN yang terlibat dalam pelayanan publik.

“Dalam surat edaran tersebut, disebutkan dengan tegas bahwa bagi ASN yang terlibat dalam pelayanan publik harus hadir 100 persen baik di unit kerja maupun organisasi perangkat daerah (OPD),” katanya.

Namun, bagi ASN di bagian administrasi pimpinan maupun administrasi pemerintahan, mereka diperbolehkan untuk WFH sebanyak 50 persen.

Mengenai kebijakan tersebut, Herman menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengeluarkan Surat Edaran kepada semua kepala OPD untuk segera ditindaklanjuti.

“Sehingga mulai dari tanggal 16-17 ini, WFH maksimal 50 persen untuk supporting system, namun untuk pelayanan publik tetap harus 100 persen efektif,” tegas Herman.

Herman juga mengakui bahwa mereka terus memantau kinerja para ASN mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten dan kota. Mereka berharap tidak terjadi penurunan kinerja setelah libur panjang Lebaran.

“Kami sudah menugaskan para asisten untuk memantau OPD terkait. Saya juga telah mengingatkan para sekretaris daerah, sehingga semua kabupaten, kota, dan pemprov sudah menindaklanjuti serta mengeksekusi surat edaran dari Menpan,” katanya. “Kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi arus balik Lebaran, sementara pelayanan publik tetap harus dilaksanakan secara optimal,” tambah Herman.(il/BDR)

Penulis : il

Berita Terkait

DPRD Kota Bandung Bahas Perda Pengelolaan Cagar Budaya, Dorong Jadi Destinasi Wisata
Upaya Pencegahan Korupsi di Bandung Diperkuat dengan Koordinasi Bersama KPK
Tren #KaburAjaDulu Viral di Media Sosial, Wamenaker: “Kalau Perlu Jangan Balik Lagi”
Pemkab Bandung Barat Alami Pemangkasan Dana Transfer Rp130 Miliar
Pemerintah Beri Insentif PPh 21 bagi Karyawan di Sektor Tertentu
Perubahan Aturan Jaminan Kehilangan Pekerjaan: Korban PHK Tetap Mendapatkan Manfaat
Warga Bandung Kesulitan Mendapatkan LPG 3 Kg, Pemkot Bandung: Terjadi di Seluruh Indonesia
Pemprov Jabar Cari Solusi Polemik Penahanan Ijazah oleh Sekolah Swasta
Berita ini 2 kali dibaca
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, menegaskan bahwa tidak ada penetapan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam pelayanan publik. "Bagi ASN yang terlibat dalam pelayanan publik, mereka harus hadir kerja 100 persen," ujarnya saat sidak di kawasan Masjid Al Jabbar, Kota Bandung, pada Selasa (16/4/2024). Herman menjelaskan bahwa Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Menteri PAN-RB mengenai WFH dengan jelas tidak ditujukan untuk ASN yang terlibat dalam pelayanan publik.

Berita Terkait

Kamis, 20 Februari 2025 - 14:25 WIB

Upaya Pencegahan Korupsi di Bandung Diperkuat dengan Koordinasi Bersama KPK

Selasa, 18 Februari 2025 - 16:10 WIB

Tren #KaburAjaDulu Viral di Media Sosial, Wamenaker: “Kalau Perlu Jangan Balik Lagi”

Selasa, 18 Februari 2025 - 16:05 WIB

Pemkab Bandung Barat Alami Pemangkasan Dana Transfer Rp130 Miliar

Senin, 17 Februari 2025 - 13:06 WIB

Pemerintah Beri Insentif PPh 21 bagi Karyawan di Sektor Tertentu

Senin, 17 Februari 2025 - 12:46 WIB

Perubahan Aturan Jaminan Kehilangan Pekerjaan: Korban PHK Tetap Mendapatkan Manfaat

Berita Terbaru