Herman : Tak Ada WFH Bagi ASN di Pelayanan Publik

- Penulis

Rabu, 17 April 2024 - 10:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

istimewa

istimewa

BANDUNG | Bandungraya.co

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, menegaskan bahwa tidak ada penetapan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam pelayanan publik. “Bagi ASN yang terlibat dalam pelayanan publik, mereka harus hadir kerja 100 persen,” ujarnya saat sidak di kawasan Masjid Al Jabbar, Kota Bandung, pada Selasa (16/4/2024).

Herman menjelaskan bahwa Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Menteri PAN-RB mengenai WFH dengan jelas tidak ditujukan untuk ASN yang terlibat dalam pelayanan publik.

“Dalam surat edaran tersebut, disebutkan dengan tegas bahwa bagi ASN yang terlibat dalam pelayanan publik harus hadir 100 persen baik di unit kerja maupun organisasi perangkat daerah (OPD),” katanya.

Namun, bagi ASN di bagian administrasi pimpinan maupun administrasi pemerintahan, mereka diperbolehkan untuk WFH sebanyak 50 persen.

Mengenai kebijakan tersebut, Herman menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengeluarkan Surat Edaran kepada semua kepala OPD untuk segera ditindaklanjuti.

“Sehingga mulai dari tanggal 16-17 ini, WFH maksimal 50 persen untuk supporting system, namun untuk pelayanan publik tetap harus 100 persen efektif,” tegas Herman.

Herman juga mengakui bahwa mereka terus memantau kinerja para ASN mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten dan kota. Mereka berharap tidak terjadi penurunan kinerja setelah libur panjang Lebaran.

“Kami sudah menugaskan para asisten untuk memantau OPD terkait. Saya juga telah mengingatkan para sekretaris daerah, sehingga semua kabupaten, kota, dan pemprov sudah menindaklanjuti serta mengeksekusi surat edaran dari Menpan,” katanya. “Kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi arus balik Lebaran, sementara pelayanan publik tetap harus dilaksanakan secara optimal,” tambah Herman.(il/BDR)

Penulis : il

Berita Terkait

Fakta-Fakta Pemeriksaan Pegawai Dishub Bandung oleh KPK dalam Kasus Korupsi Bandung Smart City
Belum Tetapkan Tanggap Darurat, Pemprov Banten Dikritik Anggota DPRD Lebak
DPR Dorong Evaluasi Kebijakan Masa Berlaku SIM, STNK, dan TNKB untuk Meringankan Beban Masyarakat
BNPB Siapkan Strategi Menghadapi Cuaca Ekstrem Akhir 2024
Warga Kiaracondong Bandung Keluhkan 4 Bulan Tanpa Air PDAM Meski Bayar Iuran
Pj Sekda Banten Berpartisipasi dalam Pertemuan Tahunan Bank Indonesia 2024
LAN Kota Tangerang Berpartisipasi dalam Sosialisasi Pemberdayaan Ormas
Harkannas 2024: Andi Ony Ajak Masyarakat Tangerang Jadikan Ikan Menu Sehari-hari
Berita ini 2 kali dibaca
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, menegaskan bahwa tidak ada penetapan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam pelayanan publik. "Bagi ASN yang terlibat dalam pelayanan publik, mereka harus hadir kerja 100 persen," ujarnya saat sidak di kawasan Masjid Al Jabbar, Kota Bandung, pada Selasa (16/4/2024). Herman menjelaskan bahwa Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Menteri PAN-RB mengenai WFH dengan jelas tidak ditujukan untuk ASN yang terlibat dalam pelayanan publik.

Berita Terkait

Selasa, 10 Desember 2024 - 12:30 WIB

Fakta-Fakta Pemeriksaan Pegawai Dishub Bandung oleh KPK dalam Kasus Korupsi Bandung Smart City

Sabtu, 7 Desember 2024 - 12:14 WIB

Belum Tetapkan Tanggap Darurat, Pemprov Banten Dikritik Anggota DPRD Lebak

Jumat, 6 Desember 2024 - 14:27 WIB

DPR Dorong Evaluasi Kebijakan Masa Berlaku SIM, STNK, dan TNKB untuk Meringankan Beban Masyarakat

Selasa, 3 Desember 2024 - 14:45 WIB

BNPB Siapkan Strategi Menghadapi Cuaca Ekstrem Akhir 2024

Selasa, 3 Desember 2024 - 07:39 WIB

Warga Kiaracondong Bandung Keluhkan 4 Bulan Tanpa Air PDAM Meski Bayar Iuran

Berita Terbaru