BANDUNG | Bandungraya.co
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, menegaskan bahwa tidak ada penetapan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam pelayanan publik. “Bagi ASN yang terlibat dalam pelayanan publik, mereka harus hadir kerja 100 persen,” ujarnya saat sidak di kawasan Masjid Al Jabbar, Kota Bandung, pada Selasa (16/4/2024).
Herman menjelaskan bahwa Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Menteri PAN-RB mengenai WFH dengan jelas tidak ditujukan untuk ASN yang terlibat dalam pelayanan publik.
“Dalam surat edaran tersebut, disebutkan dengan tegas bahwa bagi ASN yang terlibat dalam pelayanan publik harus hadir 100 persen baik di unit kerja maupun organisasi perangkat daerah (OPD),” katanya.
Namun, bagi ASN di bagian administrasi pimpinan maupun administrasi pemerintahan, mereka diperbolehkan untuk WFH sebanyak 50 persen.
Mengenai kebijakan tersebut, Herman menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengeluarkan Surat Edaran kepada semua kepala OPD untuk segera ditindaklanjuti.
“Sehingga mulai dari tanggal 16-17 ini, WFH maksimal 50 persen untuk supporting system, namun untuk pelayanan publik tetap harus 100 persen efektif,” tegas Herman.
Herman juga mengakui bahwa mereka terus memantau kinerja para ASN mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten dan kota. Mereka berharap tidak terjadi penurunan kinerja setelah libur panjang Lebaran.
“Kami sudah menugaskan para asisten untuk memantau OPD terkait. Saya juga telah mengingatkan para sekretaris daerah, sehingga semua kabupaten, kota, dan pemprov sudah menindaklanjuti serta mengeksekusi surat edaran dari Menpan,” katanya. “Kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi arus balik Lebaran, sementara pelayanan publik tetap harus dilaksanakan secara optimal,” tambah Herman.(il/BDR)
Penulis : il